Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) berusia sembilan tahun.
Adapun identitas pelaku berinisial DD berusia 29 tahun warga Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
DD ditangkap tim resmob Polsek Purbolinggo di halaman parkir minimarket di Kecamatan Purbolinggo, usai berbelanja, pada Selasa (3/3/2026) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto mengatakan peristiwa penculikan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada 30 Januari 2026.
Penangkapan dirinya setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi hingga korban yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Benar, DD kemarin (Selasa) kami tangkap atas kasus penculikan dan pencabulan terhadap korban siswi SD berusia 9 tahun," katanya, Rabu (4/3/2026).
"DD kami amankan tanpa perlawanan, pelaku juga telah mengakui perbuatan penculikan dan pencabulan tersebut," sambungnya.
Irwan juga membenarkan terkait status pelaku sebagai salah satu Kepala SPPG di Kabupaten Lampung Timur. Saat ini lanjut dia, DD telah dilakukan penahanan di Mapolsek Purbolinggo.
"Berdasarkan pengakuan pelaku benar dia kepala SPPG. Yang bersangkutan telah dilakukan penahanan," ujarnya.
(csb/csb)
