Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu Janji Kembalikan Kerugian Negara Rp 159 M

Bengkulu

Terdakwa Korupsi Tambang di Bengkulu Janji Kembalikan Kerugian Negara Rp 159 M

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 06 Mar 2026 15:41 WIB
Sejumlah terdakwa tambang baru bara di Bengkulu saat menjalani persidangan
Sejumlah terdakwa tambang baru bara di Bengkulu saat menjalani persidangan (foto: Istimewa)
Bengkulu -

Sejumlah terdakwa korupsi tambang di Bengkulu, berjanji mengembalikan kerugian negara Rp 159 miliar. Kesediaan itu tertuang dalam surat pernyataan bersama yang disampaikan para terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).

Surat tersebut ditandatangani oleh sejumlah terdakwa, yakni Bebby Hussy, Sakya Hussy, Sutarman, Julius Soh, Agusman, Awang dan Andy Putra.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa perkara yang mereka hadapi mencakup beberapa nomor perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana suap hingga dugaan perintangan proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para terdakwa dalam pernyataan itu juga mengakui adanya kekhilafan dan kekeliruan dalam rangkaian perkara yang tengah disidangkan, yang di antaranya disebut menimbulkan kerugian bagi negara.

Nilai kerugian negara yang dicantumkan dalam dokumen tersebut mencapai Rp 159,8 miliar. Angka tersebut berasal dari sejumlah komponen, di antaranya pendapatan hasil penjualan batu bara, aktivitas coal getting di beberapa perusahaan, hingga berbagai aliran dana yang tercatat dalam transaksi perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

Adapun rinciannya yakni pendapatan dari penjualan batu bara PT Inti Bara Perdana tercatat mencapai Rp 80.900.781.616.

Selain itu terdapat pendapatan dari aktivitas coal getting PT Atlas Citra Selaras sebesar Rp 8.806.104.846,48, serta komponen lain yang berasal dari transfer dana, pinjaman internal perusahaan hingga hibah yang tercatat dalam transaksi para pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian negara, para terdakwa menyatakan bersedia menyerahkan dana yang sebelumnya telah disita penyidik dari sejumlah rekening bank dan polis keuangan. Total dana yang telah disita tersebut mencapai Rp 110.643.869.746,29.

Dana tersebut berasal dari berbagai rekening di beberapa bank, termasuk rekening milik pribadi Bebby Hussy serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha pertambangan.

Dalam lampiran dokumen juga tercantum simpanan dalam bentuk rupiah, valuta asing hingga polis asuransi yang sebelumnya telah masuk dalam daftar penyitaan penyidik.

Selain dana yang telah disita tersebut, para terdakwa juga menyatakan kesediaan menyerahkan tambahan dana dari rekening lain. Di antaranya dana sebesar Rp17.859.411.984 dari rekening PT Inti Bara Perdana serta Rp 3 miliar dari rekening atas nama Sakya Hussy.

Meski demikian, setelah dikalkulasikan dengan dana yang telah disita dan tambahan dari beberapa rekening tersebut, masih terdapat sisa kewajiban penggantian kerugian negara sebesar Rp 28.309.608.981,71.

Para terdakwa menyatakan komitmen untuk menyerahkan sisa dana tersebut paling lambat pada 13 Maret 2026 melalui rekening penerimaan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Apabila hingga batas waktu tersebut sisa dana belum terpenuhi, para terdakwa juga menyatakan kesediaan agar dilakukan pelelangan terhadap batu bara yang berada di stockpile di PT Inti Bara Perdana dengan perkiraan volume sekitar 126.471,5 metrik ton.

Hasil pelelangan tersebut direncanakan untuk menutupi kekurangan nilai penggantian kerugian negara, sementara sisa hasil penjualan, jika ada, akan dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian membenarkan adanya pernyataan dari terdakwa Bebby Hussy cs yang akan mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Para terdakwa pada kasus korupsi pertambangan batu bara ini berjanji akan mengembalikan kerugian negera sebesar Rp. 159,8 milyar," kata Denny, Jumat (6/3/2026).

Denny menjelaskan, langkah yang diambil para terdakwa tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para terdakwa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, para terdakwa berkomitmen menyelesaikan kewajiban penggantian kerugian negara sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta batas waktu yang telah disepakati dalam pernyataan tersebut.

"Kita menunggu proses pengembalian KN dari para terdakwa," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads