Polres OKU melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 3 anggotanya. Ketiganya terlibat dalam pelanggaran disiplin dan melanggar kode etik Polri, seperti narkoba dan disersi.
Upacara PTDH ketiga anggota Polri tersebut digelar di halaman Polres OKU dan dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo pada Senin (9/3/2026) pagi.
Adapun ketiga personel yang di PTDH yakni Brigadir Hardianto Disersi sejak Februari 2025 hingga saat ini. Kemudian Briptu Trio Okta dan Briptu Wahyu Dwi Muara keduanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (3 anggotanya di PTDH). Kasus narkoba 2 orang dan 1 orang disersi," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
Endro menegaskan hal tersebut merupakan bentuk komitmen dan ketegasan dari Polres OKU, terhadap anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran disiplin dan melanggar kode etik Polri.
Ia mengimbau kepada para personelnya agar menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan kode etik Polri. Serta dalam bertugas selalu mengayomi masyarakat.
"(Imbauan untuk anggota lain) bertugas dengan baik, ingat tingkatkan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa, serta selalu sayangi orang tua," ujarnya.
(dai/dai)