Satu Anggota Polisi di Prabumulih Dipecat karena Pakai Narkoba

Sumatera Selatan

Satu Anggota Polisi di Prabumulih Dipecat karena Pakai Narkoba

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 11 Mar 2026 08:00 WIB
Upacara PDTH di Polres Prabumulih terhadap anggota yang langgar kode etik Polri
Foto: Upacara PDTH di Polres Prabumulih terhadap anggota yang langgar kode etik Polri (Dok. Polres Prabumulih)
Prabumulih -

Polres Prabumulih menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personelnya, Bripka Fatrick Fabyan, ia dipecat dengan tidak hormat karena terbukti langgar disiplin dan memakai narkoba.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga integritas organisasi.

Menurutnya, Bripka Fatrick Fabyan tercatat mulai menjadi anggota Polri sejak tahun 2008 dan telah mengabdi sekitar 18 tahun. Namun dalam perjalanan dinasnya, yang bersangkutan diketahui telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang paling berat yakni menggunakan narkoba yang melanggar kode etik Polri," katanya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Bobby mengungkapkan selain narkoba yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti proses pembinaan dan pengawasan yang telah diberikan oleh pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Pelanggaran terakhir yang dilakukan yakni in absensia atau tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan yang sah selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut," ungkapnya.

Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran disiplin, terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang maupun tindakan yang mencederai kehormatan institusi," tegasnya.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga integritas, loyalitas, serta disiplin dalam menjalankan tugas.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads