Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat sedang buka puasa bersama (bukber) di restoran. Fikri ditangkap terkait fee atau ijon proyek.
"Kemudian tim KPK akhirnya mengamankan HEP (Kadis PU Harry Eko Purnomo) dan SAG (ASN di Dinas PUPRPKP) serta sejumlah pihak lainnya pada saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di wilayah Pantai Panjang Bengkulu," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dilansir detikNews, Rabu (11/3/2026).
"Sementara itu secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong," sambungnya.
Dalam OTT itu, kata Asep, total ada 13 orang yang diamankan. Namun pada akhirnya, hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif, termasuk Bupati Fikri dan wakilnya, Hendri Praja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Asep, dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta, akhirnya penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
"Jadi, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kemudian juga kecukupan bukti-bukti dan yang lainnya, maka ditetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep.
Adapun lim orang yang ditetapkan tersangka yakni Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.
Lalu, Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Asep mengungkap, dalam perkara ini, Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek dari tiga kontraktor yang dimenangkan olehnya saat lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dengan besaran 10 hingga 15 persen. Hasilnya, dari permintaan ijon proyek ini, Bupati Fikri memperoleh uang hingga Rp 980 juta.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," ungkapnya.
(csb/csb)
