Istri di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial SM (24), mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, DS. Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku usai menemukan satu aplikasi di handphone (HP) di korban yang terkunci.
Penganiayaan itu terjadi di rumah mereka Perumahan RSA, Jalan Siaran, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Minggu (8/3/2026), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang, SM mengatakan kejadian bermula saat korban dan terlapor sedang memainkan HP. Tak lama berselang, terlapor meminjam HP korban dan menemukan satu aplikasi terkunci.
"Awalnya kami ini sama-sama main HP Pak. Lalu dia (DS) tiba-tiba lihat HP saya. Dan melihat aplikasi yang terkunci," katanya, saat membuat laporan di SPKT Polrestabes, Kamis (12/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, sambungnya, terlapor meminta password kunci aplikasi. Tetapi korban menerangkan bahwa HP yang digunakannya merupakan milik orang yang digadaikan.
"Dia minta password aplikasi itu Pak. Saya tidak tahu. Saya sudah jelaskan bahwa HP itu bukan milik saya. Melainkan punya orang yang bergadai,"ungkapnya.
Tak terima mendengar jawaban korban, sumainya langsung menganiaya korban dengan memukulinya.
"Saya dipukuli Pak, oleh itulah saya melapor ke sini (Polrestabes Palembang) berharap ada keadilan," tambahnya.
Sementara, Pamapta Polrestabes Palembang Ipda Hendra membenarkan adanya laporan korban terkait KDRT.
"Laporan diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA," ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh Alyuda & Desti peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(csb/csb)