Polisi menangkap DM (25), pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Kerinci, Jambi. Pelaku dilaporkan oleh ayah korban usai memerkosa korban di sebuah perladangan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kerinci, pada Kamis (12/3/2026). Selanjutnya, dilaporkan orang tua korban ke Polres Kerinci.
Kasi Humas Polres Kerinci Iptu DS Sitinjak mengatakan kejadian itu bermula ayah korban yang curiga mencari keberadaan putrinya di seputaran Desa Pulau Sangkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu, sambungnya, ayah korban menemukan putrinya sedang berada di atas jembatan bersama beberapa orang, termasuk pelaku.
Ayah korban kemudian menyuruh putrinya pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melakukan hubungan badan oleh pelaku DM.
"Aksi bejat tersebut diketahui dilakukan di kawasan perladangan Desa Pulau Sangkar," kata Sitinjak, Minggu (15/3/2026).
Tak terima dengan kejadian itu, ayah korban melapor ke Polres Kerinci, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 13 Maret 2026.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin.
"Pada penggerebekan tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap korban," sambung Kasi Humas.
Pelaku pun dibawa ke Polres Kerinci untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polres Kerinci berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak," ujarnya.
(csb/csb)