Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menerima pengembalian uang dari saksi berinisial YB, di kasus dugaan korupsi pertambangan timah ilegal di kawasan hutan di Bangka Tengah (Bateng). Adapun uang yang dikembalikan itu senilai Rp 1,9 miliar.
"Ada salah satu saksi yang mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar," jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung (Babel) Adi Purnama, Selasa (17/3/2026).
Adi mengungkapkan, kasus yang tengah di usut ialah kasus pertambangan timah ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Lindung (HL), lokasinya di Dusun Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar. Ada 4 orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan inisialnya HF, YYH, IS, dan M.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terkait) perkara tambang ilegal di kawasan hutan yang jumlah tersangkanya ada 4 orang dan telah ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung," terangnya.
"Kami terus akan melakukan pendalaman-pendalaman, pengembangan terhadap penyidikan ini. Untuk 4 orang tersangka ini di tanggal 31 Maret ini akan kita limpahkan ke Pengadilan," sambungnya.
Ia menegaskan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik Kejati Babel, termasuk saksi YB yang mengembalikan uang tersebut. Saat ini, penyidik masih mendalami kaitan para tersangka dan saksi.
"Kita akan tetap mendalami kaitan-kaitan antara saksi dengan tersangka lainnya. Kita akan dalami peran masing-masing para tersangka dan saksi-saksi lainnya, sejauh mana peran mereka dalam merusak ekologi hutan ini. Saksi yang diperiksa kurang lebih ada 60 orang," tegasnya.
Akibat aktivitas pertambangan timah ilegal di dua dusun itu, negara mengalami kerugian mencapai Rp 87 miliar.
"Untuk kerugian keuangan negara yang sudah keluar dari BPKP sebesar kurang lebih Rp 87 miliar. Jadi tersangka ini melakukan perbuatan yang benar- benar merusak ekologi alam tanpa izin. Akibat dari dampak perbuatan para tersangka dan beberapa saksi ini akan menimbulkan bencana yang nyata. Seperti banjir, longsor dan lainnya, karena hutannya bener dirusak," tegasnya kembali.
"Unsur keduanya adalah unsur hasil penjualan biji timah yang dilakukan oleh para tersangka dan para saksi ini. Inilah hasilnya yang dinikmati. Jadi ada 2 anasir dari kerugian negara itu sendiri, totalnya Rp 87 miliar," tutupnya.
Uang itu diserahkan ke penyidik Kejaksaan Tinggi Babel kemudian dihitung dan disetorkan ke bank.
(dai/dai)