4 Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

Sumatera Selatan

4 Orang Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Nyepi 2026

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 18 Mar 2026 10:31 WIB
Ilustrasi pemberian remisi atau pengurangan pidana pada momentum Hari Raya Natal 2025.
Foto: Ilustrasi pemberian remisi (dok. Kanwil Ditjenpas NTB)
Palembang -

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi 2026 kepada 4 orang narapidana di Sumatera Selatan.

Pemberian remisi tersebut kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang - undangan. Sebanyak 4 orang narapidana yang mendapat remisi ini tidak ada yang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumsel Erwedi Supriyatno mengatakan kebijakan remisi ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemberitaan remisi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi,dedikasi dan kedisplinan dalam mengikuti pembinaan," ujarnya,Selasa (17/3/2026).

Menurutnya pembinaan yang diberikan kepada warga binaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik,memperkuat motivasi serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Adapun Lapas dan rutan di Sumsel yang menerima remisi khusus hari raya Nyepi tahun 2026, yakni Lapas kelas 1 Palembang ada 1 orang, LPKA Kelas II A Palembang 0, Lapas perempuan kelas II A Palembang 0 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 0 orang, Lapas Kelas II A Lubuk Linggau 0 orang, Lapas Kelas II A Lahat 0 orang dan Lapas Kelas II A Banyuasin 0 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Tanjung Raja 0 orang, Lapas Kelas II B Sekayu 0 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 0 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 0 orang, Lapas Kelas II B Kayuagung 2 orang, Lapas Kelas II B Martapura 1 orang, Lapas Kelas II B Muara Dua 0, Lapas Kelas II B Empat Lawang 0, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 0 orang, Lapas Kelas III Pagaralam 0 orang, Rutan Kelas 1 Palembang 0 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 0 orang dan Rutan Kelas II B Prabumulih 0 orang.

"Total yang mendapat remisi di hari raya Nyepi 2026 ada 4 orang dan yang paling banyak di Rutan Kelas Kelas II B Kayuagung 2 orang," ujarnya.

Untuk jumlah penerima remisi khusus di hari raya Natal Nyepi 2026 berdasarkan tindak pidana yakni terorisme 0 orang, Narkotika 1 orang, Tipikor 0 orang, Kejahatan terhadap keamanan negara 0 orang, kejahatan HAM berat 0 orang dan ilegal logging orang, ilegal fishing orang , ilegal trafficking 0 orang,money laundry 0 orang dan pidana umum ada 3 orang.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads