Polisi akhirnya mengungkap motif pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas dalam boks di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pembunuhan terhadap korban berinisial RS (19) itu dipicu karena korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan seksual tak wajar.
Dilansir detikSumut, pelaku pembunuhan itu adalah Syawal Ardiansyah alias SA (19), sementara pelaku Sofwan Habib Rangkuti alias SHR (19) hanya membantu membuang jasad korban. Pembunuhan itu terjadi di salah satu penginapan di Jalan Menteng 7, Gang Kenanga.
Setelah dibunuh, jasad korban dimasukkan dalam boks dan dibuang ke pinggir sungai yang berjarak sekitar 200 meter dari hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyebut pembunuhan itu dipicu karena sakit hati pelaku. Pasalnya, korban menolak ajakannya untuk berhubungan badan secara tak wajar. Namun dia tidak memerinci hubungan seksual tak wajar yang disebutnya tersebut.
"Tersangka (SA) tersebut sakit hati karena korban menolak dilakukannya hubungan seksual tidak wajar," kata Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Dia menjelaskan pelaku melakukan hubungan seksual tak wajar karena terobsesi dari video porno yang sering ditontonnya.
"Satu obsesi kenapa tersangka melakukan kekerasan seksual tak wajar karena kerap kali menonton video porno seksual yang tidak wajar dari salah satu aplikasi. Inilah obsesi tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual," kata dia.
Selain membunuh korban, kata Calvijn, pelaku SA juga mengambil barang-barang korban, yakni handphone dan cincin. Barang tersebut diambil pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.
"Tersangka mengambil barang korban milik korban dengan niat awal ingin menghilangkan jejak dan barang bukti dengan cara menjualnya, tapi tidak terlaksana," sebutnya.
Ahli forensik RS Bhayangkara Medan dr Mistar Ritonga mengungkapkan bahwa korban diduga meninggal dunia karena lemas.
"Dugaan sementara hasil pemeriksaan, mati lemas karena dibekap, dicekik disertainya ada benturan di kepala," kata Mistar Ritonga.
Ada sejumlah luka di tubuh korban, di antaranya bekas benturan di bagian belakang kepala, luka memar di hidung, mulut, dan leher. Selain itu, juga ditemukan adanya luka bekas benda tumpul di bagian anus korban.
"Kemudian di daerah anusnya, memang terlihat ada luka baru," sebutnya.
Polisi menyebut korban dibunuh pelaku Syawal dengan cara dipiting dan lehernya dililit menggunakan selendang.
"Tersangka (SA) sakit hati, sehingga memiting dan melilit leher korban menggunakan selendang OYO (penginapan)," kata Calvijn.
Setelah menganiaya korban, pelaku melakukan kekerasan seksual tak wajar saat korban dalam kondisi kritis.
"Tersangka 1 (SA) dan korban melakukan hubungan intim. Lalu, tersangka 1 mengajak korban untuk tambahan hubungan seksual tidak wajar. Namun, korban menolaknya. Kemudian, tersangka 1 ini melakukan kekerasan seksual tidak wajar pada saat korban dalam kondisi kritis," sebutnya.
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku ternyata sempat pergi makan nasi padang. "Kedua tersangka tersebut mengambil sepeda motor tersangka (SHR) yang ada di simpang hotel dan pergi makan nasi padang di Jalan Turi," jelas Calvijn.
Calvijn menjelaskan antara korban dan pelaku berkenalan dari salah satu aplikasi. Lalu, pada 9 Maret 2026 Syawal menjemput korban di depan salah satu tempat ngopi yang berada di seberang kos korban, tepatnya di Jalan Panglima Denai.
Setelah bertemu, keduanya sempat berbuka puasa di salah satu tempat makan yang berada di jalan tersebut. Usai berbuka, mereka langsung pergi ke tempat penginapan yang berada di Jalan Menteng 7 tersebut.
"Tersangka 1 (Syawal) berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi pencarian teman. Kemudian, tersangka 1 mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan kesepakatan. Saya garis bawahi, dengan kesepakatan," jelasnya.
Polisi menerangkan bahwa pelaku Sofwan Habib Rangkuti alias SHR mengaku mau membantu membuang mayat itu karena diiming-imingi SA akan membayar uang kosnya.
"Tersangka 2 (SHR) mau membantu proses pembuangan jenazah korban yang ada di dalam boks kontainer karena diiming-imingi oleh tersangka 1 (SA) akan melunasi biaya kos selama 1 bulan ke depan," kata Calvijn.
(dai/dai)
