Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat menuntut mantan Kades Tanjung Dalam, Lahat, Suhendratno dengan pidana kurungan penjara 3 tahun. Usai mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Dia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) desa Tanjung Dalam, kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 362 juta pada tahun 2021.
Sidang tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Rabu (1/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Suhendratno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 604 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 18, undang-undang no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Suhendratno, dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU.
Selain dikenakan pidana penjara, terdakwa Suhendratno juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 362 juta, dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan amar tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
(dai/dai)