Ditolong Polisi Usai Laka, Pria Ogan Ilir Malah Buang Sabu di Mobil Patroli

Sumatera Selatan

Ditolong Polisi Usai Laka, Pria Ogan Ilir Malah Buang Sabu di Mobil Patroli

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 02 Apr 2026 18:40 WIB
Korban kecelakaan membawa narkoba diamankan polisi
Foto: Korban kecelakaan membawa narkoba diamankan polisi (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba dari peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Lintas Tengah Kilometer 37, Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir. Pria berinisial IS (39) yang semula ditolong petugas, justru kedapatan membawa sabu.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/4) sekitar pukul 00.10 WIB. Saat itu, anggota Satlantas Polres Ogan Ilir menemukan pelaku inisial IS dalam kondisi luka akibat kecelakaan tunggal.

Sesuai prosedur, korban langsung dievakuasi menggunakan mobil patroli untuk dibawa ke rumah sakit. Namun di tengah perjalanan, gerak-gerik IS mencurigakan. Petugas kemudian melihat IS membuang benda di dalam mobil patroli. Saat diperiksa, benda tersebut ternyata narkotika jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan kejadian tersebut dia mengatakan pelaku yang merupakan korban kecelakaan dibawa ke Polres Ogan Ilir.

"Ya benar, awalnya anggota kita berniat membantu pelaku yang sedang kecelakaan namun pelaku IS membuang benda di dalam mobil patroli. Saat diperiksa, benda tersebut ternyata narkotika jenis sabu sebanyak tiga plastik klip bening berisi 17 paket sabu dengan berat bruto 2,95 gram," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (2/4/2026).

ADVERTISEMENT

Bagus mengungkapkan evakuasi pun sempat dihentikan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun sebelum dibawa ke Polres pelaku dibawa berobat terlebih dahulu.

Hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan satu bilah pisau, satu unit ponsel, tas selempang, serta uang tunai Rp 150 ribu yang diduga terkait transaksi narkoba.

"Sepeda motor yang digunakan IS saat kecelakaan turut diamankan sebagai barang bukti,"ungkap Kapolres.

IS kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta kepemilikan senjata tajam sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir masih melakukan penyidikan lanjutan, termasuk tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads