Pengedar sabu di Lahat, Sumatera Selatan, berinisial BA (29) ditangkap polisi. Selain menyita paket narkoba, petugas juga mengamankan senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi aktif yang disimpan pelaku di bawah kasur.
Penangkapan terhadap BA dilakukan di kediamannya Kelurahan Lebuay Bandung, Lahat, Sumatera Selatan, pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penggeledahan, petugas menemukan paket sabu seberat bruto 0,12 gram, timbangan digital, serta plastik klip. Senjata api revolver berwarna silver tersebut ditemukan petugas tersembunyi di bawah kasur kamar pribadi tersangka bersama empat butir amunisi aktif.
"Kami tidak hanya menemukan narkotika, tetapi juga revolver rakitan beserta amunisi aktif yang disembunyikan di bawah kasur. Ini menunjukkan tingkat bahaya tersangka yang lebih tinggi. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal-usul senjata api dan jaringan yang terlibat," kata Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol Putu Suryawan menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan senjata api tersebut dengan cara membeli dari seseorang. Senjata tersebut diklaim pelaku hanya digunakan untuk berjaga-jaga selama menjalankan bisnis haramnya.
"Keterangan pelaku beli dari orang untuk berjaga-jaga, tapi kami tidak yakin dan akan terus mendalami asal-usul kepemilikan senjata tersebut," tegasnya.
Atas perbuatannya, BA terancam dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Artikel ini ditulis oleh Nadiya, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(csb/csb)