Advokat di Babel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penipuan-Penggelapan

Bangka Belitung

Advokat di Babel Ditetapkan Tersangka Atas Dugaan Kasus Penipuan-Penggelapan

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Apr 2026 16:30 WIB
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso
Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso (Foto: Istimewa/Polda Babel)
Pangkalpinang -

Advokat di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial AK (44) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil AK untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Iya benar, informasi yang kita terima bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Babel sudah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso dikonfirmasi, Sabtu (4/4/2026).

Agus mengatakan penetapan tersangka terhadap terlapor usai penyidik melakukan serangkaian penyidikan serta memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Untuk diketahui kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan sekaligus pengusaha tambak udang berinisial FG (56).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, penyidik akan memanggil dan memeriksa AK sebagai tersangka," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Informasi dihimpun detikSumbagsel, kasus itu bermula saat tersangka AK menjanjikan kepada korban FG akan menghadirkan Auditor KAP Cabang Bogor untuk mengaudit tambak milik korban. Harga yang ditawarkan atau disepakati saat itu adalah Rp 250 juta.

Kala itu, korban sepakat dan menyerahkan sebagian uang (muka) sebesar Rp 100 juta. Namun, meski sudah diserahkan uang itu, tersangka tak kunjung menghadirkan sang auditor untuk mengaudit tambak udang milik korban.

Karena merasa dirugikan, kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Bangka Belitung (Babel). Setelah dilakukan proses penyelidikan, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads