Tampang Tersangka Sabu 58 Kg yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Jambi

Tampang Tersangka Sabu 58 Kg yang Kabur dari Ruang Penyidik Polda Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 05 Apr 2026 11:01 WIB
Alung tersangka narkoba yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi
Foto: Alung tersangka narkoba yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

M. Alung Ramadhan alias Alung, tersangka narkoba jenis sabu 58 kilogram yang kabur dari ruang penyidik Polda Jambi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini tampang tersangka!

Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, Alung menjadi DPO sejak 12 Oktober 2025. Dia merupakan warga RT 10, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pemuda berusia 23 tahun itu, diketahui memiliki ciri-ciri dengan tinggi badan 170 cm. Alung juga diketahui memiliki tato di bagian dada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai saat kami masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA, juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan Polda lainnya," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, Sabtu (4/4/2026).

Terhitung, sudah 6 bulan Alung lolos dari insiden kelalaian ini. Polda Jambi belum berhasil menangkap Alung kembali.

ADVERTISEMENT

Erlan Munaji mengatakan bahwa Alung sebelumnya ditangkap bersama dua tersangka lainnya, Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30), pada 9 Oktober 2025. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jambi.

Selanjutnya, mereka diamankan di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Kemudian, ketika dilakukan pemeriksaan pelaku bernama Alung kabur dari ruang penyidik, dengan melompat dari jendela lantai 2.

"Kabur saat akan diperiksa pukul 19.40 WIB. Jadi dari lantai 2 lewat jendela dia (tersangka) turun ke bangunan yang belum selesai dibangun," kata Erlan.

Erlan menyebut saat kabur tersangka masih mengenakan borgol jenis kabel tis saat turun dari jendela lantau dua ruangan penyidik.

"Iya diborgol dengan kabel tis," ujar Erlan.

Erlan memastikan kejadian ini murni kelalaian penyidik. Kata dia, penyidik yang lalai akibat insiden itu telah dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi kode etik.

"Ini murni kelalaian penyidik yang saat itu dan ini sudah dibuktikan di sidang kode etik Polri," katanya.

Salah satu perwira yang mendapat sanksi yakni AKBP Nurbani, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi. Dia disanksi demosi selama 2 tahun dan dimutasi ke Yanma Polda Jambi.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Agit dan Juniardo, telah dilimpahkan ke JPU dan telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, pada Kamis (2/4/2026).




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads