4,2 Kg Sabu yang Disita Polres Ogan Ilir, Semula Akan Diedarkan di Palembang

Sumatera Selatan

4,2 Kg Sabu yang Disita Polres Ogan Ilir, Semula Akan Diedarkan di Palembang

Irawan - detikSumbagsel
Senin, 06 Apr 2026 07:30 WIB
ES (40) dan YB (47) pengedar sabu diamankan polisi
Foto: ES (40) dan YB (47) pengedar sabu diamankan polisi (Dok. Polres Ogan Ilir)
Ogan Ilir -

Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan 4,2 kilogram sabu dari dua kurir yang ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya.

Dari pengakuan dua pelaku berinisial ES (40) dan YB (47), barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dan diedarkan di Palembang.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.40 WIB. Dua pelaku warga Palembang sudah ditetapkan tersangka mereka diamankan saat melintas menggunakan mobil Toyota Sigra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua pelaku merupakan kurir, keduanya juga bukan resedivis, penangkapan keduanya ini merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam," kata Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, kepada detikSumbagsel, Minggu (5/4/2026).

Surya mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu diambil di wilayah sekitar Tanjung Raja, Ogan Ilir, dan rencananya akan diedarkan di Palembang.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan, pengakuan tersangka barang ini akan dibawa dan diedarkan di Palembang. Jaringannya masih kami dalami," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram. Sabu tersebut disimpan dalam tas totebag putih di dalam mobil yang digunakan pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

"Selain sabu, kami turut mengamankan satu unit kendaraan, dua ponsel, serta uang tunai yang diduga terkait aktivitas jaringan narkotika," ungkapnya.

Menurut Surya, Jalur Lintas Sumatera memang kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkoba antarwilayah. Namun kali ini, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar luas di masyarakat.

"Ini bukan sekadar penangkapan, tapi juga penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba dalam jumlah besar," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur strategis lintas provinsi.

"Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Jalur lintas provinsi kini dalam pengawasan ketat," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pihak yang memesan barang haram tersebut.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads