Kata Polisi soal Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

Kata Polisi soal Korban Pelecehan Kepala Kantor Pos Pagar Alam Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 07 Apr 2026 17:40 WIB
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur
Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur (Foto: Istimewa)
Pagar Alam -

Mahasiswi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, berinisal RA (24) yang menjadi korban pelecehan oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam, inisial UB (35) ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ITE. Ini kata polisi terkait penetapan Polisi menegaskan kedua

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengatakan bahwa kedua perkara tersebut tidak saling meniadakan, karena memiliki unsur dan objek hukum yang berbeda.

"Perlu dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda delik. Kasus pencabulan yang menjerat saudara UB ditangani oleh Unit PPA, sedangkan perkara akses data ponsel tanpa izin yang menjerat saudari RA ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Keduanya berjalan sesuai alat bukti masing-masing dan tidak saling memengaruhi secara hukum," jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mansyur menjelaskan bahwa status korban dalam satu perkara tidak menghapus kemungkinan seseorang menjadi tersangka dalam perkara lain. Menurutnya, semua bergantung pada fakta dan pembuktian.

"Dalam hukum pidana, seseorang bisa saja menjadi korban dalam satu kasus, namun juga menjadi pelaku dalam kasus yang berbeda. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam kasus tersebut pelaku UB disangkaan Pasal 414 KUHP serta ketentuan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara RA dikenakan Pasal 332 ayat (1) KUHP jo penyesuaian tindak pidana tahun 2026.

Kasus ini, kata Mansyur, menjadi potret kompleksitas penegakan hukum, di mana satu relasi kerja berujung pada dua jalur pidana berbeda. Di satu sisi, aparat menindak tegas dugaan kekerasan seksual, namun di sisi lain juga menegakkan hukum berkaitan mengakses data Ponsel tanpa izin.

Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan komitmen menjaga profesionalitas.

"Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads