Polda Jambi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (Patsus) terhadap tiga oknum polisi yang berada di lokasi pemerkosaan C (18). Mereka juga dikenakan sanksi meminta maaf terbuka di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sidang kode etik merupakan lanjutan dari kasus C (18) yang menjadi korban pemerkosaan dua oknum polisi, Bripda Nabil, Bripda Samson, dan dua warga sipil I dan K. Keempat pelaku utama pemerkosaan ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara itu, tiga oknum polisi lain yang berada di lokasi pemerkosaan ikut diproses secara etik, meski tidak terlibat langsung dalam pidana pemerkosaan. Mereka ialah Bripda VI, Bripda MIS, dan Bripda HAMZ.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya menjalani Sidang KKEP di Ruang Sidang Bidang Propam Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan dalam sidang itu, ketiganya dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Ketiga dinilai melalukan pembiaran adanya tindak pidana pemerkosaan.
"Dengan wujud perbuatan yang dilakukan para terduga pelanggar sebagai anggota Polri tidak melaporkan telah terjadinya pelanggaran KKEP/disiplin/tindak pidana serta bersama-sama dan bermufakat telah membeli dan mengkonsumsi miras," kata Erlan, Selasa.
"Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban terduga pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP," tambahnya.
Erlan mengatakan dalam putusan Sidang KKEP, ketiganya juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Kemudian, mereka juga ditahan dalam penempatan khusus (Patsus).
"Penempatan pada tempat khusus selama 21 hari," sambung Erlan.
Ketiga oknum polisi tersebut selain berada di lokasi, diduga juga turut serta membantu pelaku utama saat mengangkat korban ke dalam mobil, untuk pergi ke lokasi pemerkosaan kedua.
Sebelumnya, dua tersangka utama Bripda Nabil dan Bripda Samson telah dipecat tidak dengan hormat dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.
Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.
(dai/dai)
