Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 10 Ton di Babar

Bangka Belitung

Kronologi Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Subsidi 10 Ton di Babar

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 07 Apr 2026 22:10 WIB
Polres Bangka Barat (Babar) menggagalkan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi asal OKI Timur, Sumatera Selatan
Foto: Polres Bangka Barat (Babar) menggagalkan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi asal OKI Timur, Sumatera Selatan (Dok. Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Polres Bangka Barat (Babar) menggagalkan penyelundupan 10 ton pupuk bersubsidi asal OKI Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman barang ilegal lewat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

"Berawal anggota Satreskrim Polres Babar mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait ada salah satu truk yang bermuatan pupuk bersubsidi," jelas Kapolres Babar AKBP Pradana Aditya Nugraha dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Berbekal informasi itu, Satreskrim Polres Babar melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Mereka melakukan razia dan pengecekan terhadap setiap mobil truk yang bongkar muat dari Kapal Fery.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasilnya, di Jalan kawasan Raya Mentok-Pangkalpinang petugas mendapati sebuah mobil truk berpelat BE 8824 PN, dikendarai oleh sopir atas nama inisial YN," terangnya.

Saat itu, YN mengaku membawa pupuk bersubsidi dari Desa Umbul Rejo, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Kota Pangkalpinang. Sayangnya, YN tak bisa menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa/mengangkut pupuk subsidi tersebut.

ADVERTISEMENT

"YN ini tidak bisa menunjukkan surat izin apapun dari pihak yang berwenang. Saat ini YN dan mobil berisikan pupuk bersubsidi itu diamankan ke Mapolres," ungkapnya.

Saat diinterogasi, YN mengaku diperintahkan seorang pria berinisial WY. Upahnya Rp 9 juta dan telah di DP Rp 4 juta, sedangkan untuk sisanya dibayar setelah pupuk subsidi sampai tujuan.

"Yang bersangkutan mengambil pupuk itu di Desa Umbul Rejo Kecamatan Belitang. Esoknya, Sabtu (4/4) berangkat menuju kota Pangkalpinang melalui Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok," ujarnya.

Namun, sebelum sampai tujuan aksi pelaku berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian Polres Bangka Barat. Hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"YN, sopir truk tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami kasusnya, termasuk memburu pemilik pupuk subsidi tersebut," tambahnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads