Detik-detik Pria di OKU Timur Bunuh Lansia Dekat Masjid, Disaksikan Santri

Sumatera Selatan

Detik-detik Pria di OKU Timur Bunuh Lansia Dekat Masjid, Disaksikan Santri

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 08 Apr 2026 15:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/ilbusca)
OKU Timur -

Pria lansia bernama Roni (73) ditemukan tewas dibunuh di lingkungan Ponpes Romadon, Martapura, OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel). Tersangka berinisial RAH (24) sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes OKU Timur.

"Pelaku sudah ditangkap. Hingga saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terkait motif penusukan yang dilakukan tersangka kepada korban," kata Kasatreskrim Polres OKI Timur, Iptu Rendi Romadona, kepada detikSumbagsel, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain tersangka, polisi juga sudah mengantongi barang bukti saat pelaku membunuh Roni. Barang bukti beserta pelaku sudah dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Rendi menjelaskan, korban ditemukan tewas bersimbah darah oleh salah santri yang sempat berada di lokasi kejadian. Saat itu, saksi melihat tersangka RAH bertemu korban dan sempat berbincang-bincang. Tanpa diketahui, perbincangan itu menjadi malapetaka yang menewaskan Roni.

ADVERTISEMENT

Awalnya, tersangka RAH (24) warga Jalan Pertanian Kota Baru, Martapura, OKU Timur datang dari arah gerbang pondok dengan berjalan santai dan sempat mendekati korban Roni alias Mbah Roni.

Kemudian tersangka mengajak korban berbicara sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, situasi berubah drastis. Tersangka tiba-tiba menyerang secara brutal.

"Tersangka secara tiba-tiba melompat ke arah korban, memegang kerah baju korban, lalu melakukan penusukan yang mengenai dada, perut, tangan hingga kepala," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kata Rendi, korban terjatuh dengan kondisi bersimbah darah. Sementara tersangka setelah kejadian langsung pergi melarikan diri.

"Aksi tersebut sempat disaksikan santri lain yang berada di sekitar masjid. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus pondok pesantren," tuturnya.

Diketahui korban merupakan salah satu saudara dari ustad di pondok pesantren Romadon yang tinggal sejak sebelum Idulfitri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 458 tentang pembunuhan atau pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads