Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah Kantor KSOP Kelas I Palembang terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Hasilnya, berkas penting dan uang puluhan juta disita.
Pantauan detikSumbagsel di lokasi, Rabu (8/4), sebanyak tujuh penyidik Kejati Sumsel yang didampingi personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka langsung masuk ke dalam kantor untuk melakukan penggeledahan, sementara awak media diminta menunggu di luar.
Selama proses berlangsung, mobil Kejati sempat keluar dari area kantor KSOP pukul 22.00 WIB dengan membawa seorang pegawai, lalu kembali masuk. Tak lama kemudian, penyidik memeriksa dua kendaraan yang terparkir di halaman, yakni Mitsubishi Xpander BG-1062-QZ dan Toyota Alphard B-2437-PKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas terlihat menggeledah kedua mobil tersebut dan memeriksa dokumen yang ada di dalamnya satu per satu.
Kemudian Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, tim penyidik keluar dari kantor dengan membawa satu boks besar berisi dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, satu gepok uang puluhan juta.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana membenarkan penggeledahan tersebut. Dia mengatakan penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Ya benar, penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin," katanya kepada detikSumbagsel, Rabu.
Ketut menyebut, dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan uang puluhan juta.
"Hasilnya beberapa berkas yang dianggap penting diamankan oleh penyidik dan ada uang tunai di meja kerja salah satu pegawai," ujarnya.
Ketut juga mengungkapkan bahwa saat ini status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Menurutnya, kasus ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tugboat saat melintasi jembatan.
"Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta sebagai operator pemanduan," jelasnya.
Ia memaparkan, dalam praktiknya setiap kapal yang melintas dikenakan tarif jasa pemanduan sebesar Rp 9 juta hingga Rp 13 juta per sekali lintas.
"Namun, pungutan tersebut diduga tidak masuk ke kas pemerintah daerah," ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dengan potensi keuntungan ilegal mencapai sekitar Rp160 miliar.
"Potensi kerugian negara dari praktik ini cukup besar, mencapai kurang lebih Rp160 miliar," ujarnya.
(csb/csb)