Ahmad Fahrozi (23), anak yang memutilasi ibu kandungnya berinisial SA (63), di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, sudah ditahan polisi. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto mengatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan hukuman seumur hidup.
"Pelaku kita kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, ancaman penjara seumur hidup," katanya, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah saat melakukan pembunuhan pelaku dalam pengaruh narkoba atau miras, ia mengatakan tidak ada indikasi akan hal tersebut.
"Pada saat kami lakukan pemeriksaan belum ada juga indikasi memakai narkoba dan minuman keras. Tapi masih akan kita selidiki," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan untuk pelaku masih sendirian, tapi tidak menutup kemungkinan pelaku akan dibantu orang lain, masih dilakukan pendalaman dari Satreskrim Polres Lahat," ujarnya.
Dia mengatakan pelaku ditangkap di kontrakannya setelah jasad ibunya ditemukan warga para Rabu (8/4/2026) dini hari
Motif pembunuhan yang dilakukan pelaku, kata dia, karena pelaku kesal korban tidak memberikan uang kepada dirinya untuk bermain judi online.
"Tujuannya untuk judi online. Setelah kami selidiki tujuannya untuk judi online, sementara ini kami masih melakukan pengembangan," katanya.
(csb/csb)