Polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi menggagalkan penjualan sisik trenggiling (Manis javanica) di Muaro Jambi, Jambi. Sebanyak 4,79 kilogram sisik trenggiling disita petugas.
Dua orang diamankan petugas saat melakukan transaksi penjualan hewan yang dilindungi negara tersebut. Mereka yang ditangkap ialah, Endang Jumara (32), warga Muaro Jambi, dan Lekat (28) warga Batang Hari.
Keduanya diamankan saat hendak melakukan transaksi penjualan di wilayah RT 04, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, Muaro Jambi, pada Selasa (7/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi Iptu Robby Nizar mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Petugas menemukan adanya komunitas penjualan sisik trenggiling di media sosial Facebook bernama "Jual Beli Sisik Trenggiling".
"Kami melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua pelaku di wilayah Bahar Selatan," kata Robby, Rabu (15/4/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 4,79 kilogram sisik trenggiling. Dengan rincian, sebanyak 0.5 kilogram milik pelaku Endang Jumara yang disimpan dalam plastik, dan 4,29 lainnya milik Lekat yang disimpan di dalam karung beras.
"Para pelaku mendapatkan ini (sisik trenggiling) dari hasil berburu di wilayah Muaro Jambi dan Batang Hari, wilayah PT REKI," ungkapnya.
Dari 4,79 kilogram sisik yang disita, petugas memperkirakan diambil dari 30 ekor trenggiling. Yang mana untuk mendapatkan 1 kilogram sisik dibutuhkan 4-6 ekor trenggiling.
Rencananya, sisik trenggiling itu akan para pelaku jual ke pembeli di Facebook. Mereka menjual secara terbuka di Facebook lantaran belum ada pembeli sejak mengumpulkan sisik trenggiling selama 2 tahun terakhir.
"Mereka jual ke siapa saja yang mau membeli," ujarnya.
Kedua pelaku sengaja mengumpulkan sisik trenggiling untuk dijual bersama dengan harga perkilogramnya Rp2,5 juta atau total keselurahan mencapai Rp12 juta.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Muaro Jambi. Mereka akan dikenakan Pasal 40A ayat 1 huruf F Jo Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
(csb/csb)