Foto Istri Tanpa Busana Hendak Disebar, Suami di Palembang Lapor Polisi

Sumatera Selatan

Foto Istri Tanpa Busana Hendak Disebar, Suami di Palembang Lapor Polisi

Nadiya - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 07:30 WIB
Suami di Palembang melaporkan orang yang mengancam sebarkan foto istrinya tanpa busana
Suami di Palembang melaporkan orang yang mengancam sebarkan foto istrinya tanpa busana (Foto: Nadiya)
Palembang -

Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MAF (33), melapor ke polisi atas kasus ancaman penyebaran foto asusila yang menimpa istrinya, MA (32).
Korban diancam foto tanpa busananya akan disebarluaskan jika tidak mengirimkan sejumlah uang.

Dugaan tindak pidana ilegal akses dan pengancaman yang dialami MA, terjadi di Jalan Pertahanan, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.47 WIB.

Suami Korban, MAF mengatakan kejadian bermula saat istrinya menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut berisi ancaman akan menyebarkan foto korban yang sedang tidak mengenakan busana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istri saya menerima pesan TikTok dari terlapor yang mengirimkan foto korban tanpa busana. Diduga terlapor mendapatkan foto itu dari handphone pelapor yang telah dijual," katanya saat membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (15/4/2026).

Kata dia, setelah mengirimkan foto tersebut, terlapor kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Terlapor mengancam jika uang tersebut tidak diberikan, maka foto asusila korban akan disebarluaskan di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Dia (terlapor) meminta sejumlah uang, kalau tidak mau foto tersebut disebarluaskan di medsos. Karena tidak terima dengan hal tersebut, saya membuat laporan ke Polrestabes Palembang," ujarnya.

Merasa privasi dan nama baiknya terancam, pelapor pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum agar pelaku segera ditangkap.

Sementara itu, Pamapta II Polrestabes Palembang Ipda Aditya Ammar Syahputra membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pengancaman tersebut.

"Laporan sudah kami terima terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 UU No 1 Tahun 2023. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim," tegas Aditya.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads