DadangSaputra, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umut di Jambi, yang 10 tahun buron akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Sebelumnnya, pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Jambi dan Kejari Muara Jambi telah mengamankan satu orang DPO sejak Tahun 2016 atas nama terpidana Dadang Saputra," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, Kamis (16/4/2026).
Noly mengatakan pelaku ditangkap saat berada di daerah Stockfile Batubara, Talang Duku Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi, pada Rabu (15/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Noly, Dadang Saputra ditangkap dan disidang setelah melakukan tindak pidana pencabulan atau melanggar Perlindungan Anak Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Namun, setelah putusan itu, dia melarikan diri.
"Jadi ini kasus soal perlindungan anak di bawah umur, terpidana ini melarikan diri selama 10 tahun sejak putusan Pengadilan Negeri dijatuhkan," ujarnya.
Noly mengatakan sebelum penangkapan dilakukan, tim intelijen Kejati Jambi sempat melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku. Dadang yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat, akhirnya tak berkutik saat diamankan.
"Penangkapan ini juga merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara-perkara lama yang sempat tertunda. Ini bukti nyata Kejati Jambi dan tentunya kita akan terus profesional dalam tugas," katanya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Kejati Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kejaksaan memastikan kasus tersebut akan segera dituntaskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati Jambi juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri. Pasalnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pengejaran hingga para DPO berhasil diamankan.
"Sekarang terdakwa sudah dititipkan ke Lapas Kelas II B Jambi ini berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) tertanggal 15 April 2026," ungkapnya.
(csb/csb)