Komut Perusahaan di Jambi yang Terseret Kasus Kredit Bank Dijebloskan ke Rutan

Jambi

Komut Perusahaan di Jambi yang Terseret Kasus Kredit Bank Dijebloskan ke Rutan

Ferdi Almunandar - detikSumbagsel
Kamis, 16 Apr 2026 22:50 WIB
Komut perusahaan kelapa sawit di Jambi saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Jambi
Komut perusahaan kelapa sawit di Jambi saat proses pemeriksaan kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Jambi (Foto: Istimewa)
Jambi -

Komisaris Utama salah satu perusahaan kelapa sawit di Jambi yakni berinisial BK dijebloskan ke rutan. Sebelumnya, proses penahanannya ditangguhkan jadi tahanan kota karena sakit jantung.

"Iya kemarin yang bersangkutan (Bengawan Kamto) itu sempat mengajukan permohonan jadi tahanan kota lantaran alami sakit jantung. Tetapi setelah adanya putusan Majelis Hakim kembali bahwa yang bersangkutan harus di tahan di rutan, maka atas dasar itu kita tahan kembali dia dengan dititipkan ke Lapas Jambi," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya dihubungi detikSumbagsel, Kamis (16/4/2026).

Proses penahanan terhadap BK dilakukan pada Kamis sore. Noly mengatakan bahwa penahanan terhadap BK setelah dilaksanakan proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari salah satu bank BUMN dengan nilai sekitar Rp105 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan status penahanan dari tahanan kota menjadi penahanan rutan ini berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026," jelasnya.

Noly menyebut sejak putusan hakim telah ditetapkan, terdakwa BK sempat dilakukan pemeriksaan medis dengan cek kesehatan. Usai pemeriksaan kesehatan, Kejati kemudian menggiring terdakwa untuk dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jambi hingga proses persidangan dilanjutkan.

"Terdakwa Begawan Kamto kita langsung dibawa untuk ditahan di Rutan Kelas II A Jambi. Nantinya sidang kasus dugaan korupsi itu bakal dilanjutkan lagi pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan Ahli dari Terdakwa dan Penasehat Hukum," katanya.

ADVERTISEMENT

Noly juga menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi yang ditengah di usut Kejati Jambi bagian dari komitmen. Dia memastikan bahwa proses hukum dalam kasus dugaan korupsi itu akan diusut tuntas dan transparan sesuai hukum berlaku.

"Jadi kami meminta masyarakat terus mengawal proses hukum perkara ini agar perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini terdakwa BK ditahan Kejati Jambi pada Juli 2025 lalu. Namun berjalan waktu, BK dijadikan tahanan luar atau tahanan kota setelah penangguhannya diterima dengan alasan kesehatan.

Komisaris perusahaan sawit ini tersandung dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh salah satu bank BUMN senilai Rp 105 miliar pada 2018-2019. Penahanan yang dilakukan penyidik kepada Bengawan Kamto juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025.

Peran terdakwa juga sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 105 miliar rupiah dalam proses pembobolan kredit di bank tersebut.

Dalam kasus ini pula, terdakwa Bengawan Kamto juga diancam atau disangka dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelum terdakwa Bengawan Kamto ditahan, lebih dulu tim penyidik Kejati Jambi telah menahan tiga orang tersangka lainnya yang berinisial WE, VG dan RG.

Bahkan, dalam kasus ini Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi melakukan penyitaan besar-besaran terhadap aset perusahaan tersebut. Penyitaan dilakukan pada Senin 23 Juni 2025 lalu di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads