M. Alung Ramadhan, tersangka 58 kilogram sabu yang sempat kabur dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dikendalikan oleh jaringan internasional. Polda Jambi berkomitmen mengembangkan jaringan tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Krisno Siregar mengakui bahwa Alung berkomunikasi dengan seseorang yang berada di luar negeri. Namun, Krisno belum merinci sosok pengendali tersebut.
"Hasil interogasinya dia (Alung) mengakui, dia dihubungi oleh seseorang dari sebelah (luar negeri). Tetapi kita kembangkan dulu, kita tidak bisa ungkap dengan jelas, karena penjahat juga ada tim multimedia, mereka melihat semuanya," kata Krisno, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisno berjanji akan mengusut tuntas jaringan narkoba dari tersangka Alung. Pihaknya, akan mengusut jaringan tersebut dengan kekuatan yang dimiliki.
"Kami juga sudah menerbitkan beberapa DPO, dan pengendali ada di luar negeri, kami akan memanfaatkan seluruh jaringan, aset yang kami punya di luar maupun dalam negeri untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Alung sendiri merupakan tersangka narkoba 58 kilogram sabu yang kabur usai ditangkap pada Oktober 2025 lalu. Dia kabur melewati jendela lantai 2 ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Menurut Polda Jambi, Alung turun dengan tangan diborgol jenis kabel tis. Kemudian, dia melepas borgol tersebut. Selanjutnya, Alung berjalan menuju belakang Mapolda. Alung disebut sempat bersembunyi di dekat masjid Polda Jambi. Lalu, dia berhasil melarikan diri lewat gedung yang dalam tahap pembangunan.
Alung ditangkap kembali setelah 6 bulan menjadi buronan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada Kamis (16/4/2026), sekira pukul 03.00 WIB. Dia ditangkap bersama 5 orang lainnya saat berada di dalam mobil.
Atas kaburnya Alung, Polda Jambi mencopot AKBP Nurbani selaku Kasubdit III Ditresnarkoba dan disanksi etik berupa demosi atau penurunan jabatan selama 2 tahun. AKBP Nurbani pun dimutasi ke Yanma Polda Jambi.
(dai/dai)