Ditpolairud Polda Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan BBM bersubsidi di Kota Pangkalpinang. Tiga dari 4 orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka itu berinisial SU alias Dopi, RT alias Bulai dan IS alias Iwan. Mereka ditangkap di kawasan Pantai Tanjung Bunga Pangkalpinang berikut dengan barang bukti BBM jenis solar seberat 2 ton dan 100 liter pertalite.
"Iya benar, perkara ini ada 2 Laporan Polisi (LP), TKP-nya sama. Untuk tersangka ada 3 orang dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan Mako Polairud Polda," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso singkat kepada detikSumbagsel, Sabtu (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirpolairud Polda Babel Kombes Rudi Saeful Hadi mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal adanya informasi terkait dugaan penyelewengan BBM subsidi solar. Lalu, tim melakukan pengintaian di Pantai Tanjung Bunga dan berhasil mengamankan 1 unit mobil Carry, pada Selasa (14/4) pukul 22.30 WIB.
"Untuk tersangka SU alias Dopi dan RT alias Bulai kita amankan bersama barang bukti BBM jenis solar sebanyak 58 derigen atau 1.000 liter," tegas Rudi.
Selanjutnya, disela-sela penyidik melakukan pemeriksaan kedua pelaku di Mako Polairud, mereka kembali mendapat informasi akan ada pengiriman BBM bersubsidi ke Tanjung Bunga. Tiba di TKP, tim mencurigai satu unit mobil Sigra yang kendarai oleh IS alias Iwan diduga membawa BBM.
"Mobil ini mengangkat 58 jerigen berisikan BBM jenis solar dan 5 jerigen berisi pertalite. Hasil pemeriksaan, IS alias Iwan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, kernet mobil berinisial RO, statusnya saksi," ujarnya.
"Total barang bukti yang diamankan kurang lebih seberat 2 ton solar dan 100 liter BBM Pertalite," sambungnya.
Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku BBM bersubsidi itu dibeli dari para pengerit di wilayah Pangkalpinang. Untuk diketahui, di Babel pengerit merupakan orang yang membeli BBM di SPBU secara berulang kali, biasanya menggunakan motor maupun mobil. Aktivitas ini merupakan kegiatan ilegal.
"BBM jenis solar dan Pertalite subsidi dibeli dari pengerit. Selanjutnya, akan dijual kembali kepada para penambang pasir timah yang beroperasi di wilayah perairan Tanjung Bunga," tambahnya.
Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka penyelewengan BBM Bersubsidi mendekam di sel tahanan Ditpolairud Polda Babel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(csb/csb)