Mabes Polri Selidiki Kelalaian Kasus Oknum Polisi Perkosa Remaja di Jambi

Jambi

Mabes Polri Selidiki Kelalaian Kasus Oknum Polisi Perkosa Remaja di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 20 Apr 2026 18:40 WIB
Sidang kode etik tiga oknum polisi terlibat di lokasi dalam kasus pemerkosaan remaja di Jambi
Sidang kode etik tiga oknum polisi terlibat di lokasi dalam kasus pemerkosaan remaja di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Mabes Polri menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan kelalaian penyidik Polda Jambi dalam penanganan kasus pemerkosaan gadis berinisial C (18) oleh dua oknum polisi, dan dua warga sipil.

Hal ini diungkap Romiyanto kuasa hukum korban yang sebelumnya melaporkan kembali kasus ini ke Mabes Polri bersama tim pengacara Hotman 911. Pihak korban melaporkan tiga oknum polisi yang berada di lokasi, dan ikut membantu pelaku utama mengangkat korban ke mobil untuk pindah ke lokasi pemerkosaan kedua.

Romiyanto menyebut sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) 21 hari, bimbingan rohani dan meminta maaf terhadap tiga polisi ini melukai keadilan bagi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini," kata Romiyanto, Senin (20/4/2026).

Kata Romi, Mabes Polri menemukan dugaan kelalaian prosedur Penyidik Polda Jambi dalam perkara pemerkosaan tersebut. Apalagi dalam perkara pidana, belum ada kejelasan terhadap tiga oknum polisi lain tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sehingga, semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa? termasuk tiga oknum polisi ini," tambahnya.

Romi juga menambahkan bahwa penyidik Polda Jambi juga baru satu kali mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke pada korban selama kasus ini naik ke tahap penyidikan. Atas hal itu, dia meminta Bareskrim Polri mendorong Polda Jambi melakukan rekonstruksi.

Atas laporan itu, kata dia, Mabes Polri langsung turun ke Polda Jambi untuk melakukan supervisi khusus, untuk melakukan audit dan menelusuri proses penanganan laporan secara menyeluruh.

"Kita dikasih info, kalau tidak Jumat kemarin, hari ini (Senin 20/4/2026) dari Mabes turun," jelasnya.

Pantauan detikSumbagsel, pihak korban bersama pengacara turut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim dari Mabes Polri, pada Senin siang. Pemeiksaan dilaksanakan di Lantai 3 Ruang Ditreskrimum Polda Jambi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengaku belum mendapat informasi soal kehadiran tim dari Mabes Polri tersebut.

"Belum ada kabar," singkat Erlan.

Sebelumnya, dua tersangka utama Bripda Nabil dan Bripda Samson telah dipecat tidak dengan hormat dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai sebagai perbuatan tercela.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda Nabil anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K.

Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads