Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menggerebek dua rumah pengedar narkotika di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Ada dua tersangka yang diamankan berikut barang bukti pil ekstasi dan ganja.
Dua tersangka tersebut berinisial MF alias Fadil (22) dan RA alias Timot (18). Keduanya diamankan di Gang Baong 3 Dalam, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kamis (23/5/2026) dini hari tadi.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kedua tersangka itu merupakan pengedar narkotika jenis ekstasi dan ganja. Fadil dan Timot beda jaringan dan kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar, kita berhasil mengungkap dua tersangka peredaran narkotika dengan 2 Laporan Polisi (LP). Sedangkan TKP-nya masih satu kawasan yakni di Gabek," kata Agus singkat kepada detikSumbagsel, Kamis.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Ronald Sipayung menjelaskan tersangka pertama yang diamankan adalah Fadil, pada pukul 00.30 WIB. Ia digerebek di sebuah kontrakan berikut barang bukti ganja.
"Pelaku berhasil diamankan di kontrakannya bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 plastik dengan berat bruto 410 gram," kata Ronald.
Kasus terbongkar atas laporan dari warga setempat yang resah terkait adanya dugaan peredaran narkotika di kawasan mereka. Saat digerebek pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui jika barang tersebut atas kepemilikannya.
"Proses penggerebekan dan penggeledahan dirumah kontrakan pelaku, disaksikan juga oleh Ketua RT setempat. Dan pelaku juga mengakui barang tersebut merupakan barang atas kepemilikannya," jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain diantaranya 1 timbangan orange, uang kes Rp 2 juta serta unit Handphone. Tersangka langsung digelandang ke Mapolda.
Lanjut Ronald, selang sejam polisi kembali menggerebek sebuah kontrakan tak jauh dari lokasi awal. Rumah itu merupakan tempat tinggal tersangka RA alias Timot.
"Dari tangan pelaku atas nama RA tersebut kita berhasil mengamankan dan menyita barang bukti ekstasi seberat 8,94 gram," katanya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi masih memeriksa keduanya secara intensif di Mapolda Babel untuk membongkar siapa pemasok bareng haram itu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian di 110.
(dai/dai)
