Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung memantau rekonstruksi kasus polisi terlibat pemerkosaan remaja berinisial C (18) di Jambi. Kompolnas akan melakukan pengawasan penanganan perkara tersebut.
Komisioner Kompolnas, Supardi Hamid, menyebut bahwa kehadiran mereka untuk memastikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan penyidik Polda Jambi dilakukan secara independen, tanpa pengaruh pihak manapun.
"Kompolnas punya kepentingan dalam hal ini untuk memastikan bahwa Polda Jambi bekerja dengan secara profesional. Kami ingin memastikan Polda Jambi mengerjakan ini secara mandiri, independen, tanpa tekanan dan pengaruh," kata Supardi di Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supardi hadir menyaksikan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum yang terlibat yakni Bripda Nabil Ijlal dan Bripda Samson Pardamean. Kompolnas juga akan melanjutkan pengawasan proses rekonstruksi.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah cepat Kapolda, pagi ini kita menyaksikan anggota yang terlibat melakukan penyimpangan telah di-PTDH," ujarnya.
Supardi menyebut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini akan diminta pertanggungjawaban. Diketahui, saat ini ada tiga polisi lain yang berada di lokasi pemerkosaan dan diduga turut membantu mengangkat korban.
Sehingga, kata Supardi, pihaknya akan menyaksikan rekonstruksi untuk melihat peristiwa tersebut secara utuh.
"Siapa pun yang terlibat dan berkontribusi dalam peristiwa ini akan dimintakan pertanggungjawaban. Tapi kalau memang ada yang tidak terlibat secara langsung, maka punisment yant diberikan adalah punisment yang proporsional," terangnya.
Kedua tersangka yang terlibat pemerkosaan, Bripda Nabil Ijal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean turut dihadirkan dalam upacara PTDH di Lapangan Hitam Polda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Upacara dilaksanakan dengan menanggalkan pakaian dinas yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar. Keduanya kemudian langsung mengganti baju tahanan berwarna orenye yang turut disaksikan oleh personel Polda Jambi lainnya.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini wujud komitmen Polri menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi kepolisian," kata Irjen Krisno, Jumat.
Krisno menyebut bahwa keputusan itu dilakukan atas konsekuensi dari setiap pelanggaran yang telah dilakukan. Dia mengatakan perbuatan dua tersangka telah mencederai sumpah jabatan nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan juga mencederai kepercayaan masyarakat.
"Kepada anggota yang diberhentikan saya harapa kau terima dengan lapang dada, kalau kau tidak terima gunakan hakmu serta jadi instropeksi untuk menjalani kehidupan ke depan," tegas Krisno dalam amanatnya.
Mantan Gubernur Akpol itu berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri di jajaran Polda Janbi. Dia juga mengingatkan anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun.
"Saya menyampaikan permohonan maaf jika ada perbuatan anggota saya selama kepemimpinan saya. Tapi sebagai pimpinan kami tidak mau semua masuk ke dalam lubang yang tidak selayaknya, karena institusi ini ada untuk melayani, melindungi, mengayomi," ujarnya.
Sementara itu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan remaja C (18) oleh dua oknum polisi dan dua warga sipil, Jumat (24/4/2026). Rekonstruksi tersebut dipantau langsung oleh Kompolnas dan Tim Supervisi Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri.
Empat tersangka utama pemerkosaan turut dihadirkan yakni, dua eks polisi Nabil Ijlal dan Samson Pardamean, dan dua warga sipil Indra dan Cristian. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi rangkaian perkara.
Lokasi pertama dilakukan di Jalan Premix Kenali Asam Bawah. Lokasi itu menjadi titik kumpul awal tersangka Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, usai menjemput korban. Mereka kemudian berangkat menggunakan mobil menuju kontrakan Perumahan Griya Rosa RT 23, Kelurahan Thehok.
Di lokasi itu, tersangka Indra dan Cristiano tiba terlebih dahulu di kontrakan tersebut menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, tersangka Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, dan korban tiba di lokasi menggunakan mobil.
Dalam proses rekonstruksi di TKP kedua itu, mereka tiba di kontrakan sembari membawa dua botol minuman keras yang sudah dibeli ketika di jalan. Kemudian, mereka masuk ke dalam rumah.
Ketika rekonstruksi di dalam kontarakan hanya dibatasi perwakilan dari masing-masing kuasa hukum, jaksa, Kompolnas, Tim Supervisi. Di dalam kontrakan tersebut, aksi pemerkosaan itu terjadi.
Selanjutnya, korban kembali dibawa oleh Samson, Briptu VI, Bripda MIS, Bripda HAMZ, menuju kosan kedua untuk bertemu tersangka lain dari eks polisi Nabil Ijlal.
Rekonstruksi pun ditunda sementara, dan akan dilanjutkan kembali di lokasi ketiga yang berada di Jalan Sunan Giri, RT 10 Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi.
(dai/dai)