Polres Muba Gelar Operasi Gabungan Tertibkan Illegal Drilling, 56 Sumur Ditutup

Sumatera Selatan

Polres Muba Gelar Operasi Gabungan Tertibkan Illegal Drilling, 56 Sumur Ditutup

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 24 Apr 2026 13:21 WIB
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal
Foto: Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal dan pengolahan minyak ilegal (Dok. Polres Muba)
Musi Banyuasin -

Aparat gabungan menggelar operasi yustisi untuk menertibkan aktivitas pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) dan pengolahan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hasilnya, 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, tiga orang pekerja diamankan.

Operasi ini dilakukan pada Kamis (23/4) melibatkan Polres Muba, Kodim 0401/Muba, Denpom Muba, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Pol PP Muba, pihak Kecamatan Keluang hingga perusahaan Hindoli. Kegiatan dipusatkan di lahan HGU PT Hindoli, tepatnya di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo yang memimpin langsung operasi mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya kepada masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini untuk menyelamatkan lingkungan hidup dari pencemaran akibat illegal drilling. Selain itu juga karena adanya beberapa kejadian kebakaran sumur minyak di lokasi ini, kami dari APH bertindak tegas," katanya kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ruri menegaskan, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah akan terus bersinergi dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut dan berharap agar tata kelola minyak masyarakat ini dapat berjalan sesuai dengan Permen ESDM No.14 tahun 2025.

ADVERTISEMENT

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan kegiatan illegal drilling dan illegal refinery karena sangat berbahaya serta merusak lingkungan. Jika masih ditemukan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, operasi dibagi menjadi dua tim. Petugas menggunakan alat berat excavator untuk membongkar sumur-sumur minyak ilegal di sejumlah titik.

"Hasilnya, sebanyak 56 sumur minyak ilegal dan 72 pondok berhasil ditertibkan. Selain itu, tiga orang pekerja yang berada di lokasi turut diamankan petugas," ungkap Ruri.

Dari lokasi tersebut, tim bergerak ke Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk menindak aktivitas illegal refinery. Di lokasi ini, petugas menemukan tempat penyulingan minyak ilegal milik warga.

"Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa enam tedmon berisi minyak hasil penyulingan dengan total sekitar 6.000 liter, serta empat orang pekerja," katanya.

Kata Ruri tak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap warga yang masih berada di area illegal drilling.

"Ada 29 orang yang kami data dan diminta segera meninggalkan lokasi," tutupnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads