Guru PPPK SMP Sungai Penuh Jambi Ditangkap Usai Cabuli Siswi di Toilet Sekolah

Jambi

Guru PPPK SMP Sungai Penuh Jambi Ditangkap Usai Cabuli Siswi di Toilet Sekolah

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Sabtu, 25 Apr 2026 17:30 WIB
Despair. The concept of stopping violence against women and human trafficking,  International Womens Day
Ilustrasi pelecehan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang)
Sungai Penuh -

Polisi menangkap YA (43), guru salah satu SMP negeri di Kota Sungai Penuh, Jambi, atas kasus dugaan pencabulan. Pelaku yang berstatus guru PPPK itu diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang siswi di toilet sekolah.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (20/4/2026) sekira pukul 09.00 WIB di lingkungan sekolah. Pelaku diduga memaksa siswinya untuk melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.

"Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku melancarkan aksinya di dalam toilet sekolah dengan modus memaksa korban dan melakukan pelecehan seksual secara fisik," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, Sabtu (25/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga saat ini, teridentifikasi dua orang korban yang merupakan pelajar di sekolah tersebut, yakni H (12) dan M (13). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kerinci, Jumat (24/4/2026).

Very menyebut setelah menerima laporan korban, Tim Satreskrim Polres Kerinci langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat malam, pelaku berhasil diamankan setelah diketahui berada di kediaman kerabatnya di Desa Simpang Tiga Rawang, Kota Sungai Penuh.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku YA bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan telah kami bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Very.

Pelaku kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kerinci. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun

Pelaku jugat terancam hukuman lebig berat karena mengingat profesi pelaku sebagai tenaga pendidik, ancaman hukuman dapat ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Polres Kerinci mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa guna menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak-anak," ujarnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads