Oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi berinisial AR yang menyelundupkan narkotika di ke dalam Lapas Kelas IIA Kotabumi untu napi, diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara itu dilakukan melalui upacara secara in absentia, Senin (27/4/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pihak rutan dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika.
Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butarbutar menegaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan awal yang menemukan indikasi kuat keterlibatan AR dalam praktik ilegal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas institusi. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegasnya.
Menurutnya, dugaan keterlibatan AR tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ia memastikan, proses hukum terhadap AR akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak rutan juga akan memperketat pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi antarpetugas. Seluruh pegawai diingatkan untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, loyalitas, dan tanggung jawab," ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang bersih dari narkoba serta bebas dari praktik-praktik pelanggaran hukum.
Sebelumnya, seorang petugas sipir Rutan Kelas Kelas IIB Kotabumi ditangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara. Empat puluh paket hemat sabu diamankan sebagai barang bukti.
Selain mengamankan oknum sipir bernama Agung Ryanto (39). Polisi juga mengamankan seorang narapidana bernama Syah Abdul Kodir Jailani (27). Pengungkapan itu terjadi pada Senin (11/4/2026) pukul 08.00 WIB di Lapas Kelas IIA Kotabumi Lampung Utara.
(csb/csb)
