Polresta Pangkalpinang mengamankan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sebanyak 800 liter yang diselewengkan. BBM subsidi diamankan dari pos tambang pasir timah laut di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Informasi dihimpun detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026), solar bersubsidi itu diamankan personel Gakkum Satpolairud Polresta, pada Senin (27/4) di kawasan Pantai Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru. Solar bersubsidi ditemukan di dua pos jaga di lokasi pertambangan laut Sampur.
BBM tersebut diduga akan digunakan untuk operasional Ponton Isap Produksi (PIP) pasir timah. Namun, sebelum digunakan praktik penyelewengan BBM ini tercium oleh aparat kepolisian hingga akhirnya diamankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Max Mariners membenarkan adanya ungkap kasus tersebut. Kata dia, ada 2 orang yang diamankan berinisial RA dan SA.
"Betul, TSK (tersangka) sudah dilakukan penahanan. Barang buktinya 40 jerigen berisikan solar atau sebanyak 800 liter," ujar Kombes Max dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (28/4/2026).
Max menyebut, pelaku yang diamankan pertama kali ialah SA. Pelaku mengaku jika BBM bersubsidi jenis solar tersebut dibeli dari pelaku RA seharga Rp 12.500 per liter. Polisi bergerak cepat mengamankan RA.
"Menurut keterangan RA bahwa BBM yang dijualkan kepada SA berasal dari SPBN TPI Ketapang. BBM tersebut merupakan BBM subsidi jenis solar yg diperuntukkan untuk nelayan," terangnya.
"Pelaku RA membeli BBM jenis solar di SPBN tersebut per liter dengan harga subsidi Rp 6.800, (modusnya) dengan menggunakan rekomendasi kapal nelayan yg dikeluarkan oleh DKP kota Pangkalpinang yang BBM-nya diperuntukkan untuk nelayan," sambungnya.
Lanjut Max, bukannya disalurkan ke para nelayan, BBM tersebut malah dijual ke SA untuk kebutuhan PIP di pertambangan laut Sampur. BBM dijual di atas harga subsidi.
"Untuk kedua terduga tersebut sudah dilakukan proses sidik dan sudah dilakukan penahanan. Untuk perkara masih akan dikembangkan dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk melengkapi proses sidik," tambahnya.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan pengungkapan ini merupakan langkah tegas yang diambil jajaran Polda Babel dalam merespons laporan dari masyarakat.
"Tentu ini merupakan respons cepat Polri atas informasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh adanya kelangkaan atau penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil atau nelayan," kata Kombes Agus singkatnya saat dikonfirmasi.
Jika terbukti, para pelaku dijerat Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan atau pasal 40 angka 9 UU RI No 06 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55 undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Migas.
(dai/dai)