Mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya didakwa menerima suap dan gratifikasi oleh JPU KPK. Begini alurnya.
Dalam surat dakwaan tertuang bahwa Ardito dan tiga terdakwa lainnya yakni eks Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M. Anton Wibowo, Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Bupati Ardito, Ranu Hari Prasetyo secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut.
Keempatnya berbagi peran dalam pengadaan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun modus yang dilakukan Ardito yakni memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.
Terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp 9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan Lukman, termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.
Selanjutnya, PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.
Kemudian, uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki Hendra Saputra atau M. Anton Wibowo, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu Hari Prasetyo (adik terdakwa) demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai Bupati.
Pada kasus suap, JPU KPK mendakwa Ardito dan Anton dengan pasal suap dan gratifikasi. Adapun suap sebesar Rp 500 Juta didapatkan Ardito dari Anton melalui Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri pada pertemuan di Bulan September 2025 di Kafe EL's Coffee, Bandar Lampung.
Sementara untuk gratifikasi senilai Rp 7,35 miliar didapatkan dari hasil mengepul dari 8 rekanan yakni dari Wilanda Rizki Rp 650 juta, Sandi Armoko Rp 1 miliar, Akhmad Riyandi Rp 1 miliar, Rusli Yanto Rp 300 juta, Agustam Rp 300 juta, Ansori Rp 2 miliar, Muhammad Ersad Rp 600 juta dan Slamet Nurhadi Rp 1,5 miliar.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani perbuatan tersebut melanggar hukum atas penerimaan yang tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.
"Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja, padahal penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum," ujarnya.
(csb/csb)