Kejati Sumsel Sita 14 Truk-1 Ekskavator Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

Sumatera Selatan

Kejati Sumsel Sita 14 Truk-1 Ekskavator Terkait Dugaan Tipikor Distribusi Semen

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 29 Apr 2026 23:30 WIB
Kendaraan yang disita Kejati Sumsel atas kasus dugaan tipikor distribusi semen.
Foto: Kendaraan yang disita Kejati Sumsel atas kasus dugaan tipikor distribusi semen. (Dok. Kejati Sumsel)
Palembang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terkait perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen wilayah Sumsel oleh distributor PT KMM.

"Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel melakukan penyitaan terkait perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen Sumsel oleh distributor PT KMM, pada Selasa (28/4/2026) siang," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (29/4/2026).

Vanny mengatakan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aset yang disita berupa 8 unit kendaraan roda 4 jenis truk mixer, 5 unit kendaraan roda 4 jenis dump truk dan 1 unit ekskavator," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Vanny, penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Setelah penyitaan ini, tim penyidik akan mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, kasus ini berawal dari adanya kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.

Padahal, setiap penunjukan distributor wajib melalui tahapan administrasi dan teknis yang ketat. MJ diduga memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM agar dapat memasok kebutuhan semen untuk proyek Tol Pematang Panggang-Kayu Agung yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Tbk.

Dari proyek tersebut, distribusi semen curah mulai berjalan.Tak berhenti di situ, DP yang juga menjabat Komisaris PT BMU, anak usaha PT Semen Baturaja diduga mengupayakan pengalihan operasional distribusi semen zak ke wilayah Lampung.

Langkah itu disebut bertujuan agar jaringan distribusi, termasuk gudang dan toko ritel, dapat dialihkan ke PT KMM. Puncaknya terjadi pada 27 September 2018 saat perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM diteken tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi tim penilai. Penandatanganan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 serta pedoman internal marketing perusahaan.

Selain itu, PT KMM juga memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Ironisnya, pembayaran tidak dilakukan sesuai nilai penebusan.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads