Kronologi Oknum PNS Bakar Kantor Dishub Babel, Berujung Jadi Tersangka

Bangka Belitung

Kronologi Oknum PNS Bakar Kantor Dishub Babel, Berujung Jadi Tersangka

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Mei 2026 07:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel.
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti terkait aksi pembakaran Kantor Dishub Babel. (Deni Wahyono)
Pangkalpinang -

AS alias Pengki (43), PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditetapkan menjadi tersangka kasus pembakaran kantornya. Lantas bagaimana kronologinya?

Kantor Dishub yang terletak di kompleks perkantoran Gubernur Babel itu dibakar pada Rabu (29/4) pukul 18.10 WIB. Ruang yang sengaja dibakar ialah ruangan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) M Haris.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Babel Kompol Faisal Fatsey menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari laporan Kadishub M Haris ke SPKT Polda Bangka Belitung. Dalam laporannya, pelapor menyebut sebelum terjadinya kebakaran, ia mengaku mendapat ancaman dari stafnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah terima laporan, kita melakukan penyelidikan termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian hingga berhasil mengamankan pelaku di Kabupaten Bangka Selatan dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam," jelasnya, Jumat (1/5/2026).

Faisal mengungkapkan kronologi ruangan Kadishub dibakar stafnya. Diawali tersangka menanyakan surat kenaikan golongan ke rekannya AR, namun faktanya surat tersebut belum juga ditandatangani setelah 2 hari.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, mendengar jawaban itu pelaku emosi. Kala itu, tersangka membalas pesan WhatsApp (WA) kepada AR berisikan ancaman yakni akan membakar kantor Dishub.

"Saudara Arman ini memberitahu bahwa tersangka disuruh untuk menghadap Kepala Dinas, lalu tersangka menjawab 'dak usah biar ko bakar Bai (tidak usah biar saya bakar aja) dinas Perhubungan tersebut'," bebernya.

Singkat cerita, tersangka kemudian keluar rumah dengan membawa besi dibungkus koran. Usai melakukan aktivitasnya di luar rumah, pukul 17.30 WIB tersangka datang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk melakukan Absen pulang, lalu berkeliling di komplek perkantoran Air Itam tersebut.

"Lalu pukul 18.00 WIB, tersangka balik lagi ke kantor Dinas Perhubungan membawa besi dan Pertalite. Tiba di lokasi, tersangka mencongkel jendela ruang Kepala Dinas, lalu menyiram Pertalite ke kayu kusen dan dinding ruang Kepala Dinas," sambungnya.

"Selanjutnya, pelaku membakar koran yang digunakan untuk membungkus besi dan melemparkan ke dalam ruang Kepala Dinas," timpalnya.

Tak hanya itu, tersangka juga merekam dan mengupload video kebakaran tersebut ke platform media sosial (medsos) miliknya. Setelah itu, Pengki kabur dari Pangkalpinang ke tempat kerabatnya di Kabupaten Bangka Selatan.

Ia menambahkan, usai ditangkap, Pengki membantah melakukan aksi pembakaran di Dinas Perhubungan. Polisi kemudian menunjukkan bukti rekaman CCTV.

"Tersangka ini sempat kaget dan tidak mau mengakui telah membakar kantor Dishub. Setelah kami tunjukkan CCTV, akhirnya ia mengakui semua perbuatannya," tambahnya.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Pengki terancam hukuman 9 tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads