Pria di OKU Selatan Ditangkap Usai Aniaya Adiknya, Istri Pelaku Terlibat

Sumatera Selatan

Pria di OKU Selatan Ditangkap Usai Aniaya Adiknya, Istri Pelaku Terlibat

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 02 Mei 2026 12:31 WIB
Unit PPA OKU Selatan tangkap pria yang aniaya adik kandungnya.
Foto: Unit PPA OKU Selatan tangkap pria yang aniaya adik kandungnya. (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap satu dari dua pelaku penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.

Pelaku diketahui bernama Dewan (35) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan yang merupakan kakak kandung korban, Rini (30). Sementara satu pelaku lagi yang masih DPO yakni Nurbaiti merupakan istri pelaku.

"Satu dari dua pelaku berhasil diamankan oleh anggota PPA kita di kediamannya dan satu pelaku lagi masih DPO yang merupakan istri korban,"ujar Kasatreskrim Polrestabes OKU Selatan Iptu Rendi Romadona, Jumat (1/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rendi mengatakan saat ini pelaku Dewan sudah diamankan ke Polres OKU Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada (10/4/2026) 12.30 WIB. Saat itu, korban mendapatkan kabar bahwa ibunya dianiaya oleh kakak kandungnya (Dewan) dan istrinya Nurbaiti.

ADVERTISEMENT

"Korban pergi ke rumah ibunya dan di sana juga tinggal pelaku dan istrinya. Korban melihat ibunya jatuh sakit dan ia ingin merawat ibunya dengan memberi makan," kata Rendi.

Saat korban pergi ke dapur untuk menyiapkan makanan, korban bertemu dengan pelaku Nurbaiti. Lalu, pelaku Nurbaiti menabrak bahu korban dan sempat terjadi cekcok antara keduanya.

"Tiba-tiba pelaku Dewan datang langsung mencekik korban dan memukul punggung korban sebanyak dua kali. Sementara pelaku Nurbaiti memukul dan menarik rambut korban," jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres OKU Selatan. "Atas perbuatannya, pelaku Dewan dijerat pasal 262 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pengeroyokan," katanya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads