Sidang Pembunuhan Bos Kerupuk Palembang, Istri Ungkap Kronologi Digorok Pelaku

Sumatera Selatan

Sidang Pembunuhan Bos Kerupuk Palembang, Istri Ungkap Kronologi Digorok Pelaku

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Senin, 04 Mei 2026 22:01 WIB
JPU menunjukkan barang bukti Sajam yang digunakan pelaku saat kejadian
JPU menunjukkan barang bukti Sajam yang digunakan pelaku saat kejadian (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Sidang kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan pengusaha kerupuk di Palembang, Darma Kusuma kembali digelar. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi salah satunya istri korban Yeni yang selamat meski sempat digorok terdakwa Dian Satri.

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Palembang, Senin (4/5/2026) beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.

Ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh JPU, salah satu Yeni Siswandi yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan yang selamat dari kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi Andi dan Yono yang merupakan saudara Yeni mengatakan saat kejadian mereka sempat tidak mengetahui, jika iparnya Darma Kusuma telah tewas dalam kejadian tersebut.

Mereka hanya menemukan saudaranya Yeni yang sudah terkapar bersimbah darah.

ADVERTISEMENT

"Saya ditelepon ibu, katanya ada perampokan. Lalu saat saya ke rumah ibu di depan rumah sudah ada Yono menunggu. Lalu kami masuk berdua ke lantai dua dan melihat Yeni sudah terkapar," ujarnya.

Setelah itu, kata Andi, dirinya menghubungi polisi dan membawa Yeni ke Rumah Sakit Charitas. Saat Yeni dibawa ke RS Charitas ia tidak mengetahui kalau suaminya Darma sudah meninggal dunia di lantai satu.

"Kami tidak boleh masuk ke TKP. Jadi kami tahu dari polisi bahwa Darma sudah meninggal dunia karena perampokan dan pembunuhan tersebut," ujarnya.

Kemudian saksi Yeni mengatakan sebelum kejadian itu, ia sedang berada di rumah ibunya. Yeni menjelaskan rumahnya dan ibunya terkoneksi di lantai dua, sehingga ia mudah jika ingin ke rumah ibunya.

"Sebelum kejadian, Yono datang mengantar obat untuk ibunya yang tinggal di lantai dua," kata Yeni.

Menurut Yeni, saat ia hendak pulang ke rumah pintu di lantai dua yang biasanya tidak terkunci tiba-tiba di kunci dari dalam. Lalu, ia mengetuk-ngetuk pintu tersebut, tapi tidak ada jawaban.

"Tiba-tiba pintu terbuka, saat saya masuk ada pelaku yang menggunakan baju hitam dan topi hitam. Saya langsung lari karena takut sambil berteriak minta tolong," ujarnya.

"Tiba - tiba dari belakang rambut saya di tarik dan leher saya langsung digorok," kata Yeni yang masih merasa sakit hingga saat ini di lehernya pasca dioperasi.

Tak sampai disitu, saat ia sudah terjatuh ia masih berusaha berteriak minta tolong, namun pelaku kembali menggorok lehernya dan akhirnya ia tak sadarkan diri terkapar di lantai dua.

"Saya tidak tahu suami saya di mana. Bahkan suami saya meninggal pun saya tidak tahu karena belum diberi tahu saat itu," ujarnya.

Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni bertanya kepada saksi Andi dan Yono, setelah kejadian apakah mereka mengetahui keberadaan Darma.

"Kami tidak tahu, namun setelah ada polisi dan pintu di lantai satu dijebol. Darma ditemukan meninggal dunia di lantai satu dekat mobil dengan bersimbah darah," ujarnya.

Lalu Majelis Hakim bertanya kepada Andi dan Yono tahu darimana jika terjadi perampokan di rumah tersebut.

Saksi Andi dan Yono mengatakan bahwa ibunya yang bercerita bahwa ibunya sempat bertemu dengan pelaku dan meminta uang kepada dirinya.

"Ibu saya ada pegang uang Rp 2 juta lalu diberikan kepada pelaku. Lalu pelaku minta lagi, ibu menjawab coba cari-cari di laci mungkin ada barang berharga. Kemudian saat pelaku sibuk, ibu saya dan bapak saya masuk ke kamar dan mengunci kamar mereka," ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Dian Satri alias Gunadi saat ditanya hakim ia mengakui semua perbuatanya.

"Semua keterangan saksi benar yang mulia. Saya tidak ada niat membunuh terapi korban berteriak dan berontak sehingga saya khilaf," katanya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan terdakwa Dian Satria didakwa pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 340 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/11/2025) malam. Saat itu korban Darma hendak menutup Rolling door. Tiba-tiba tersangka datang dan menanyakan pekerjaan. Karena tidak ada lowongan pekerjaan, korban pun menyuruh korban pergi sambil berkata "jauh-jauh la!".

Diduga tersinggung karena ucapan korban yang disuruh pergi, tersangka pun emosi. Satria mendorong sambil mencekik korban.

Korban pun sempat melawan. Namun karena korban sudah terjatuh dan tidak bisa melawan lagi, tersangka langsung menggorok leher korban hingga korban hingga tewas.

Setelah melakukan pembunuhan dan perampokan, tersangka sempat pergi ke rumah pacarnya di kawasan Kambang Iwak. Di hari yang sama tersangka langsung pergi ke Jakarta dan terus ke Bandung.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads