1 Kg Sabu asal Medan Gagal Beredar di Palembang, Bandar Ditangkap!

Sumatera Selatan

1 Kg Sabu asal Medan Gagal Beredar di Palembang, Bandar Ditangkap!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 05 Mei 2026 16:00 WIB
Bandar sabu di Sumsel saat diamankan polisi berserta barang bukti 1 kilogram sabu
Bandar sabu di Sumsel saat diamankan polisi berserta barang bukti 1 kilogram sabu (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Bandar sabu warga Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial DA (26), ditangkap polisi. Dia ditangkap di hotel Palembang, atas kepemilikan satu kilogram sabu berasal dari Medan.

Kabar ditangkapnya DA berikut sejumlah barang bukti tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Yulian Perdana.

"Betul, yang bersangkutan (DA) ditangkap anggota kita saat berada di sebuah hotel di Palembang," kata Yulian dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan ini, kata dia, bermula saat DA yang dilaporkan masyarakat disebut merupakan bandar narkoba yang kerap meresahkan warga Lubuklinggau, dalam sebulan terakhir. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.

"Dari informasi tersebut hampir sebulan ini TO (target operasi) kita ini, kita lakukan penyelidikan, kemudian anggota berupaya melakukan UCB (under cover buy) menyamar sebagai pembeli," katanya.

ADVERTISEMENT

Mulanya petugas yabg menyamar dan DA menyepakati transaksi dilakukan di Lubuklinggau. Lalu, pada Selasa (28/4) sekitar pukul 06.00 WIB polisi berangkat untuk melakukan UCB dengan kesepakatan harga 1 kg sabu seharga Rp 600 juta.

"Saat pelaku kembali dihubungi anggota, pelaku menyampaikan bahwa transaksi tidak di Linggau, melainkan di dalam sebuah kamar hotel SAP Palembang di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kebun bunga, Palembang," terangnya.

Sebelum ke hotel, DA menyepakati untuk bertemu polisi di Jalan Simpang Bandara, dan selanjutnya sekitar pukul 00.15 WIB (29/4) petugas dibawa DA menuju kamar hotel di TKP.

"Saat pelaku menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang seberat 1.088 gram, anggota langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap pelaku," katanya.

Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolda untuk diperiksa lebih lanjut. Daei pemeriksaan DA mengakui sabu tersebut miliknya yang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Pelaku yang mengakui perbuatannya dan ditetapkan tersangka pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dab ditambah menjadi UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selanjutnya, kita akan terus melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lain," tegasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads