Eks Direktur Utama Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet

Bengkulu

Eks Direktur Utama Bank Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 07 Mei 2026 21:40 WIB
Polisi melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet di Bengkulu
Foto: Polisi melakukan penggeledahan terkait kasus kredit macet di Bengkulu (Dok. Istimewa)
Bengkulu -

Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka lain yakni AS, mantan Direktur Utama Bank Bengkulu.

Dia diduga terlibat tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT. Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang tahun 2019, sebesar Rp 5 miliar.

Keterlibatan tersangka AS ini yakni menyetujui usulan kredit PT. Agung Jaya Grup (AJG) pada pembahasan rapat tingkat pusat yg saat itu diketahui oleh tersangka jika usulan kredit PT. AJG ada kekurangan syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dilakukan rapat tingkat pusat ada beberapa peserta tidak setuju pemberian kredit PT. AJG. Namun tersangka tetap menyetujui usulan kredit karena tersangka menilai jika orang tua debitur merupakan kontraktor berpengalaman.

Penetapan tersangka AS ini juga merupakan fakta persidangan yang disampaikan oleh empat orang terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT. Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Para terdakwa ini yakni Kepala Cabang Bank Bengkulu Kepahiang Yuliana Maitimu, Account Officer Yosi Indarti, Account Officer, Dendy Ario, Analis Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Yogi Purnama Putra.

Dari fakta persidangan yg dilakukan oleh 4 terdakwa sebelumnya, menjelaskan bahwa ada intervensi dari tersangka untuk menyetujui usulan kredit PT. AJG dan tersangka tidak menilai kemampuan dari debitur sendiri melainkan org tua debitur.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bengkulu tertanggal 29 April 2026 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21), Kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kapolda Bengkulu tanggal 30 April 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti yang pelaksanaannya dijadwalkan hari Kamis (7/5/2026) pukul 09.00 WIB, namun tertunda karena tersangka masih dalam kondisi sakit dan baru keluar dari rumah sakit PPN Sudirman.

"Perkara sudah tahap 2 yang dijadwalkan hari ini, tetapi PH-nya menyurati kita bahwa pak AS sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini. Untuk perkembangan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Bid Humas Polda Bengkulu," ungkap Kasubdit Fismondev, Kompol Miza Yanti, Kamis (7/5/2026).




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads