Satu dari dua pelaku pencurian motor yang sempat mengancam menembak warga saat beraksi di Bandar Lampung akhirnya ditangkap polisi. Pelaku berinisial AY ditembak pada bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan AY ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandar Lampung di kediamannya di Lampung Timur.
"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," katanya saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AY merupakan pelaku curanmor yang aksinya viral di media sosial usai rekannya melepaskan tembakan ke arah warga untuk meloloskan diri.
Peristiwa itu terjadi di parkiran Toko Fantastic Tailor, Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Palapa, Tanjung Karang Pusat, Minggu (3/4/2026) sore.
Saat itu AY berperan sebagai eksekutor pencurian sepeda motor Honda Beat Street milik seorang karyawan toko.
Aksi pelaku dipergoki korban yang langsung mengejar. Dalam pelariannya, AY sempat tertabrak kendaraan hingga terjatuh. Namun rekannya berinisial AG yang kini masih buron datang sambil melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan ke arah warga.
"Tembakan itu untuk menakuti warga agar tidak mendekat. Setelah itu keduanya kabur membawa motor hasil curian," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, AY diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Februari 2024 silam. Polisi juga mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku diperoleh dengan cara menyewa.
Saat ini polisi masih memburu AG yang membawa kabur senjata api tersebut. Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(csb/csb)
