Polisi berhasil mengamankan seorang kurir narkoba asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial H yang kedapatan membawa lebih dari 2 kg sabu dan puluhan butir ekstasi. Sebelum ditangkap, tersangka sempat mengelabui petugas dengan mengganti pakaian dan kendaraannya.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) menuju ke Musi Rawas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian timnya langsung melakukan pengintaian di mana kami mendapatkan informasi bahwa tersangka mengenakan kaos warna kuning dan menggunakan motor Honda BeAT," katanya, Sabtu (9/5/2026).
Namun, saat proses penangkapan, kata Jemmy, petugas sempat terkecoh lantaran tersangka mengganti pakaian menjadi kaos warna hitam dan mengendarai motor Honda Revo.
"Namun berkat kejelian petugas di lapangan, tersangka yang merupakan target operasi (TO) kami akhirnya berhasil diamankan," ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik berisi tas kulit yang dibungkus lakban. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua paket besar sabu yang dibungkus plastik kuning emas berisi narkoba jenis sabu dengan masing-masing berat lebih dari 1 kg.
Kemudian terdapat paket sabu tambahan seberat 53,44 gram dan 20 butir ekstasi dalam tas tersebut. Total berat barang bukti yang dibawa tersangka tersebut yakni 2.090,44 gram sabu dan 9,51 gram pil ekstasi.
"Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, kami langsung melakukan gelar perkara di Polsek Megang Sakti. Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial A asal Karang Dapo, Muratara. tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan tahun 2015," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Jemmy menegaskan tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Saat ini kami dibantu juga oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana dalam proses pengembangan untuk memburu pemasok narkoba tersebut," ujarnya.
(csb/csb)