Warga Jambi Ditipu Masuk Jaksa Rp 400 Juta, Nama Gubernur Dicatut

Jambi

Warga Jambi Ditipu Masuk Jaksa Rp 400 Juta, Nama Gubernur Dicatut

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 10 Mei 2026 11:30 WIB
Warga Jambi menjadi korban penipuan masuk jaksa
Foto: Warga Jambi menjadi korban penipuan masuk jaksa (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Ibu rumah tangga di Jambi berinisial ER, menjadi korban penipuan sebesar Rp 400 juta oleh perempuan berinisial T, dengan menjanjikan anaknya agar lolos menjadi jaksa. Modusnya, diduga pelaku mencatut dan mengaku orang dekat Gubernur Jambi Al Haris.

Kuasa hukum ER, Romiyanto menyebut bahwa kliennya percaya dengan T karena mengaku orang dekat gubernur. Sehingga, korban mentransfer uang kepada T secara bertahap sejak 2024 mencapai Rp400juta.

"Saudari T ini menjanjikan kepada klien kami bahwasannya dia bisa menjadikan anaknya ini jaksa. Jaksa dengan dasar dia sebagai keluarga kerabat dekat dengan Pak Gubernur. Anaknya (T) juga adalah ajudan," kata Romi, Sabtu (9/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Romi menerangkan bahwa kliennya itu dijanjikan masuk jaksa dengan kuota 'jatah gubernur'. Korban pun percaya dan mengirim uang kepada korban.

"Saudari T menyatakan ini jatah Pak Gubernur, kuota Pak Gubernur nih. Maka dari itu klien kami percaya dan diminta sejumlah uang," ujar Romi.

ADVERTISEMENT

Setelah beberapa kali mentransfer uang, korban tak mendapat kejelasan nasib anaknya. Pada bulan Februari 2026, korban sempat mempertanyakan kembali. Akan tetapi, T mengirim tangkap layar percakapan pesan singkat dengan kontak yang disebut sebagai Gubernur Jambi.

Adapun isi pesan tersebut, memastikan bahwa anak korban sudah lolos dan keluar SK penempatan. Namun, kembali meminta sejumlah uang kepada korban.

"Chat antara ibu Titin dengan Pak Gubernur, kan yang isinya lebih kurang, 'AN Rahmat Darmawan SK-nya keluar tanggal 28/03/2026. Tolong hari ini untuk penempatan 35 batang (35 juta) terima kasih', begitu," kata Romi.

Atas kejadian ini, kata Romi, pihaknya telah melakukan somasi terbuka kepada T, untuk mengembalikan kerugian materil dan immateril korban. Pihaknya juga telah mengonfirmasi terkait pencatutan itu, namun gubernur Al Haris telah menyangkal.

"Kami sebelum melakukan somasi terbuka kepada ibu T ini, mengkonfirmasi ini. Nah kita dihubungi oleh Kadis Kominfo, dikomunikasikan kepada Pak Gubernur, Pak Gubernur menyangkal," jelas Romi.

Lebih lanjut, Romi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah somasi dengan melaporkan T ke Mabes Polri. Dia juga meminta Gubernur Al Haris memberi klarifikasi terkait pencatutan namanya dalam kasus ini.

"Kami selaku kuasa hukum dari korban, kalau ini pencatutan silakan saja Pak Gubernur melakukan upaya hukum, atau mengklarifikasi, ya kan. Karena kami punya bukti rekaman. Kami punya bukti chat. Kami punya bukti transfer," ujar Romi.

"Maka dari itu apabila dalam 1x24 jam ibu T ini tidak juga bertanggung jawab terhadap perbuatannya kepada klien kami. Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Melapor ke Mabes Polri," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads