Polisi sudah menetapkan 137 narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, sebagai tersangka atas kasus love scamming. Dalam kasus ini, polisi menyebut jumlah korban mencapai 1.957 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menuturkan ribuan korban terbagi dari korban chat percintaan hingga video call sex (VCS).
"Hasil penyelidikan kami mendapatkan keterangan di mana korban mencapai 1.957 orang. Untuk korban chat ada 1.286 orang, untuk korban VCS 671 orang," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi mengatakan dari total 1.957 korban love scamming yang dilakukan oleh para narapidana ada ratusan korban yang berhasil diperas dengan kerugian mencapai Rp 1.424.296.000.
"Para korban ini ada yang sudah ketakutan sehingga mengirimkan uang kepada para pelaku, untuk jumlah korban yang telah melakukan transfer ada sebanyak 249 orang," ujarnya.
"Sementara untuk total kerugian para korban atau pendapatan para pelaku ini mencapai Rp 1,4 miliar lebih," sambungnya.
Terkait keberadaan para korban, Helfi menyebutkan seluruh korban berdomisili di luar Provinsi Lampung.
"Kalau untuk korban di luar Provinsi Lampung. Kebanyakan wilayah Pulau Jawa," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengungkap kasus love scamming yang melibatkan narapidana Rutan Kelas IIB Kotabumi. Total narapidana yang terlibat sebanyak 145 orang.
Pengungkapan ini terjadi pada 30 April 2026 lalu setelah adanya penemuan 157 unit handphone dari 3 blok kamar di Rutan Kelas IIB Kotabumi.
(csb/csb)
