Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung dibakar ratusan massa. Pembakaran ini terkait isu pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan oleh pemimpin ponpes.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan, adapun alasan penghentian kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang kiai di pondok pesantren (ponpes) karena sudah kedaluwarsa dan laporan dari korban juga telah dicabut.
Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan dugaan pencabulan itu sempat dilaporkan pada 2025. Namun, perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga memiliki batas waktu pelaporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya untuk asusilanya, karena itu merupakan delik aduan pada tahun 2025, kurang lebih tepatnya pada bulan April, memang dilaporkan kiai tersebut melakukan pencabulan," katanya, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2022. Berdasarkan pendapat ahli dan aturan Pasal 74 KUHP lama, perkara tersebut dinilai sudah melewati batas waktu penanganan.
"Tetapi menurut Pasal 74 KUHP lama, itu kedaluwarsa suatu kasus ialah enam bulan, kalau di luar negeri sembilan bulan," ujarnya.
"Dan untuk kejadian yang dilaporkan pada tahun 2022, sehingga ahli berpendapat bahwa kasus tersebut kedaluwarsa. Tetapi juga karena merupakan delik aduan, pelapor itu akhirnya mencabut laporan sehingga kasus tersebut penyelidikannya dihentikan," lanjut Prenata.
Ia juga menyebut persoalan itu menjadi pemicu kemarahan warga hingga berujung aksi perusakan dan pembakaran ponpes di Mesuji.
"Pemicunya, tentu saja dengan kejadian tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2025 sempat ada konflik antara masyarakat dengan ponpes yang telah disepakati yaitu salah satunya kiai tersebut harus meninggalkan ponpes tersebut," ungkapnya.
Sebelum aksi pembakaran terjadi, warga mendapati kiai tersebut kembali ke ponpes. Kiai itu mengaku datang karena ingin bertemu cucunya.
"Dan sebelum kejadian, masyarakat mendapati kiai tersebut pulang kembali ke ponpes, yang ketika kami tanyakan dengan kiai tersebut, jawaban dari kiai tersebut adalah karena beliau kangen dengan cucunya sehingga ingin bertemu," jelasnya.
Terkait kasus pembakaran dan perusakan ponpes, polisi mengatakan penyidikan masih terus berjalan. Sejauh ini, baru satu orang yang diamankan.
"Untuk update permasalahan yang terjadi, perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh warga, sampai saat ini kasus masih terus berjalan. Untuk yang kami amankan baru satu orang. Itu nanti tentunya akan terus dikembangkan," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan asbes, kaca hingga bahan bakar jenis Pertalite yang diduga digunakan saat aksi pembakaran.
"Kebetulan juga salah satu yang kita amankan ini, pada saat diamankan dia membawa satu gelas air mineral berukuran 200 ml yang berisi bahan bakar Pertalite yang didapatkan atau diambil dari motor pelaku," pungkasnya.
(csb/csb)