Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana rokok ilegal di Belitung dengan tersangka MR alias RO (43). Pelimpahan dilakukan usai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
"Sudah dilimpahkan kemarin, 12 Mei 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel dan Kejari Belitung," Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso, Rabu (13/5/2026).
Agus menegaskan tersangka MR dilakukan penahanan di Mapolda sejak 4 Maret 2026. Selain MR, penyidik turut menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Belitung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjutnya, upaya ini sebagai wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor T Sihombing dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara.
"Ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel meringkus MR alias RO (43), pria asal Kabupaten Belitung atas kepemilikan 1,9 batang rokok ilegal. Setelah diperiksa, polisi menetapkan MR sebagai tersangka dan langsung ditahan.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan MR alias TO sebagai tersangka atas kepemilikan rokok ilegal tersebut," jelas Kombes Agus, Kamis (5/3/2026).
Kasus ini terungkap dari temuan mobil truk di Jalan Pesantren, Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan oleh Polres Belitung. Polisi lalu membongkar isi muatan dari truck tersebut.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kita terima, yakni terkait temuan mobil truk misterius tanpa plat nomor dan sopirnya di lahan kosong. Anggota turun melakukan penyelidikan," terangnya.
"Setelah dibongkar, mobil truk tersebut ternyata memuat kardus-kardus, berisikan beberapa merk rokok illegal tanpa cukai dan tanpa peringatan kesehatan berbentuk tulisan dan gambar. Jumlahnya mencapai 1.960.000 batang rokok ilegal," sambungnya.
(csb/csb)