Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial MC ditahan polisi atas dugaan korupsi anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Musi Rawas pada Senin (11/5/2026).
"Benar, telah ditahan oknum Kades Lubuk Muda (MC) akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk anggaran APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2023," katanya, Rabu (13/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Redho menjelaskan dalam penanganan kasus korupsi tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
"Jadi sebelum dilakukan penahanan, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas sudah terlebih dahulu menetapkan oknum Kades Lubuk Muda sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Saat ini penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Terkait total kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi tersebut, Redho mengatakan saat ini pihak penyidik masih melakukan penghitungan.
"Masih dilakukan penghitungan. Nanti setelah tahap 2 (P21) kita akan jelaskan lebih lanjut saat press release," jelasnya.
(csb/csb)