YunasGusworo, terdakwa kasus pembunuhan wanita Lanjut Usia (lansia) bernama Kristina (80) di Palembang, Sumatera Selatan jalani sidang perdana. Dalam sidang itu, dia didakwa pasal berlapis pembunuhan berencana.
Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Rabu (13/5/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan diketuai Majelis Hakim Ahmad Samuar.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel mendakwa terdakwa Yunas dengan pasal berlapis pembunuhan berencana terhadap lansia Kristina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Yunas dengan Pasal 459 Undang-undang (UU) RI Tajhn 2023 dan Pasal 458 ayat (1) UU RI Tahun 2023.
Selain itu, JPU juga membeberkan motif pembunuhan yang dilakukan Yunas terhadap Lansia Kristina yakni ingin menguasai harta korban karena terdesak kebutuhan biaya untuk pernikahan anaknya.
Desakan ekonomi tersebut membuat Yunas mulai mencari cara untuk mendapatkan uang demi biaya pernikahan anaknya.
"Terdakwa terdesak kebutuhan biaya pernikahan anaknya sehingga muncul niat jahat tersebut ," kata jaksa dalam persidangan, Rabu.
Peristiwa pembunuhan itu berawal pada 14 Januari 2026, saat itu Yunas menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan meminta diantar menggunakan mobil pribadi milik korban dengan alasan hendak berobat ke RS Bhayangkara Palembang.
Korban yang percaya begitu saja kemudian menjemput terdakwa. Bahkan sebelum pergi, Khristina sempat berpamitan kepada cucunya.
Saat di tengah perjalanan menuju RS Bhayangkara, Yunas menjerat leher korban dengan seutas tali tambang yang sudah ia siapkan hingga tewas.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, Yunas membawa jasad Kristina ke area perkebunan sawit di Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi itulah jasad korban dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Tak hanya membakar tubuh korban, terdakwa juga mengambil ponsel milik Kristina agar keberadaannya sulit dilacak keluarga maupun aparat kepolisian.
Usai membunuh, malam harinya terdakwa pergi ke rumah korban untuk mengambil surat-surat kendaraan. Mobil milik korban kemudian dijual dengan harga Rp 53 juta.
Dalam proses penjualan mobil tersebut, terdakwa dibantu oleh Siswanto (57) yang merupakan adiknya yang kini juga menjalani proses persidangan di PN Palembang.
Sementara Joni Iskandar (46), yang berperan sebagai penadah ponsel milik korban, telah lebih dahulu divonis oleh majelis hakim.
(csb/csb)
